Jakarta, infobreakingnews - Tim sukses calon presiden (capres) Joko Widodo muncul di Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus beredarnya tabloid Obor Rakyat yang isinya menyebarluaskan kampanye hitam terhadap capres nomor urut 2 ini.
"Kita melaporkan siapa saja yang bertanggung jawab. Kita juga sudah melaporkan ke Bawaslu. Kita anggap ini kasus pidana, bisa dijerat hukum. Kita tidak ingin praktik seperti ini terjadi," kata tim kuasa hukum Jokowi, Taufik Basari di Mabes Polri Senin (16/6).
Untuk itu, kader Partai Nasdem ini berharap Mabes Polri menindaklanjuti laporan mereka dan memroses sesuai hukum yang berlaku sebagai upaya pencegahan agar tabloid itu tidak beredar luas.
"Yang kita laporkan adalah pimred dan redakturnya. SB dan DS. Kita juga meminta polisi menelusuri orang di luar itu. Karena pasti ada orang lain yang terlibat karena tabloid ini disebar di titik tertentu," sambungnya.
Delik yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310-311 KUHP, juga penyebaran kebencian atas dasar golongan yang diatur dalam Pasal 156-157 KUHP, penyebaran kebencian atas dasar ras dan dan etnik sesuai Pasal 16 UU 40/98 dan UU 42/2008 tentang Pilpres.
"Kita juga tetap berharap ada penjelasan dari pihak Istana terkait status SB yang mengaku sebagai stafsus presiden," sambungnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Suhardi Alius pada Minggu (15/6) menyatakan pihaknya siap menerima laporan tentang kasus Obor Rakyat dan untuk langkah-langkah pengusutan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Tabloid yang dicetak dan disebarluaskan secara gratis itu dikirim melalui jasa Kantor Pos Pusat di Bandung dan diedarkan ke sejumlah pondok pesantren, masjid, dan surau-surau, serta tokoh masyarakat di Jatim, Jateng dan Jabar.*** Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !