Jakarta, infobreakingnews - Dengan dibacakan tuntutan jaksa KPK terhadap mantan ketua Mahkah Konstitusi (MK) dengan penjara seumur hidup,maka inilah sepanjang sejarah KPK menuntut seorang terdakwa korupsi yang terpaling tinggi sepanjang sejarah berdirinya KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan tuntutan terhadap Akil tersebut merupakan tertinggi sepanjang sejarah penuntutan KPK.
"Iya tertinggi," kata Johan di kantor KPK, Senin (16/6).
Menurut Johan, Akil dikenakan tuntutan penjara seumur hidup dikarenakan Akil telah menurunkan kredibilitas MK. Sebagai Ketua MK, Akil seharusnya memberikan contoh yang baik dan tak merusak kepercayaan publik terhadap MK.
"Perbuatan terdakwa juga ikut mempengaruhi proses pilkada di masing kabupaten itu. Dimana itu bisa memacu perseteruan di tingkat grass root. Pak Akil ini kan penegak hukum harusnya memberikan contoh yang baik," kata Johan.
Ihwal besaran vonis untuk Akil, KPK, kata Johan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Pengadilan.
Menurut Johan, KPK akan menghormati apapun keputusan yang diambil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Akil disebut terbukti menerima sejumlah uang, lebih dari Rp 60 miliar, terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima Kabupaten di Papua.
Selain itu, dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Dengan modus menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.
Akil juga menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya, menempatkan di rekeningnya sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA.
Dalam pertimbangannya, jaksa Pulung Rinandoro mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa selaku ketua lembaga tinggi negara dan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan ini adalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Atas perbuatan terdakwa, menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap MK, sehingga diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikannya," kata Pulung saat membacakan tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (16/6).
Ditambah lagi, lanjut Pulung, selama dalam persidangan terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara itu Pulung mengatakan, jaksa tidak menemukan hal-hal meringankan terhadap diri terdakwa.
Terkait tuntutan seumur hidup Akil, sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad sudah mengatakan bahwa kemungkinan Akil akan dituntut pidana maksimal antara 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kemajuan KPK yang berani menuntut seumur hidup Akil merupakan langkah besar supremasi hukum yang ingin ditegakkan, sehingga para petinggi negara yang melakukan korupsi sudah saatnya dihukum maksimal, agar kedepan mereka yang diberi amanah menjabat agar berpikir panjang jika akan melakukan korupsi.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !