Jakarta, Infobreakingnews - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoli Pardede menuturkan ada empat asuransi yang sedang dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Empat perusahaan tersebut terkendala dengan penyertaan modal yang ditentukan dalam aturan OJK.
"Empat perusahaaan asuransi, mereka umumnya terkena permasalahan permodalan yang ditentukan OJK," kata Dumoli di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Selain permasalahan modal, ada juga perusahaan yang mau mengalihkan bisnisnya ke syariah karena perbatasan permodalan yang lebih rendah ketika di bisnis syariah.
Dumoli menegaskan ada dua yang mau mengalihkan bisnisnya ke syariah, dua lainnya karena kendala permodalan dan tidak mau mengubah core bisnisnya.
Terdapat beberapa perusahaan yang masih mengalami permasalahan permodalan. Seperti yang dialami PT Asuransi Jasa Tania (Jastan) Tbk yang menargetkan permodalan inti melebihi Rp 100 miliar pada akhir 2014.
Dumoli menuturkan ada juga perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pemegang saham belum mau menyertakan modal ke asuransi tersebut.
Dia juga mengatakan perusahaan tersebut masih menunggu permodalan dari pemilik sahamnya. OJK saat ini memperketat pengawasaan terhadap pelaku industri jasa keuangan disektor asuransi. OJK tengah memperketat mekanisme pengawasan terhadap pelaku keuangan non bank pada Juni 2014. Hal ini dilakukan untuk menghadapi Persaingan ekonomi ASEAN yang akan dibuka 2015.*** Juanda Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !