Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo sebagai bukti otentik temukan alat bukti materil untuk menjerat mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat.
"Vonis adalah bukti otentik untuk alat bukti menemukan kebenaran materiil," kata Busyro, Jakarta, Rabu (2/7).
Busyro menjelaskan, standar dibukanya penyelidikan dan penyidikan di KPK harus berdasarkan prinsip taat asas menemukan kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti yang valid.
Dalam vonis terdakwa suap terkait penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Tahun 2007, Anggoro Widjojo jelas menyebut aliran dana ke Malam Sambat (MS) Kaban.
Sebelumnya diberitakan, dalam putusan Anggoro, MS Kaban dikatakan terbukti meminta sejumlah uang kepada terdakwa, terkait, pengajuan anggaran 69 program "Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan" senilai Rp 4,2 triliun, yang di dalamnya termasuk anggaran SKRT sebesar Rp 180 miliar.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !