Headlines News :
Home » » MS Kaban Menghitung Hari Jadi Tersangka

MS Kaban Menghitung Hari Jadi Tersangka

Written By Infobreakingnews on Rabu, 02 Juli 2014 | 19.31

Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo sebagai bukti otentik temukan alat bukti materil untuk menjerat mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat.
"Vonis adalah bukti otentik untuk alat bukti menemukan kebenaran materiil," kata Busyro, Jakarta, Rabu (2/7).
Busyro menjelaskan, standar dibukanya penyelidikan dan penyidikan di KPK harus berdasarkan prinsip taat asas menemukan kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti yang valid.
Dalam vonis terdakwa suap terkait penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Tahun 2007, Anggoro Widjojo jelas menyebut aliran dana ke Malam Sambat (MS) Kaban.
Sebelumnya diberitakan, dalam putusan Anggoro, MS Kaban dikatakan terbukti meminta sejumlah uang kepada terdakwa, terkait, pengajuan anggaran 69 program "Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan" senilai Rp 4,2 triliun, yang di dalamnya termasuk anggaran SKRT sebesar Rp 180 miliar.*** Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved