Tangggerang, infobreakingnews - Management bisnis Karaoke Artis Syahrini ternyata abal-abal sehingga disegel oleh pihak terkait. dan adapun pelanggaran yang dimaksud lantaran melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, tempat karaoke milik artis Syahrini disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang dan Polrestro Tangerang. Penyegelan sudah dilakukan sejak sepekan lalu.
Pantauan di lokasi pada Kamis (28/8/2014) pintu masuk lokasi karaoke bernama Princess Syahrini di Lantai 1 City Mall Karawaci, Kota Tangerang itu nampak digerendel rantai dan digembok.
Tali kuning polisi nampak membelit dua gagang pintu tempat karaoke yang berisi 40 room tersebut. Di kaca pintu, terpampang surat segel yang menyebutkan bahwa tempat yang baru dibuka tanggal 1 Agustus itu menyalahi empat Perda.
Empat Perda itu adalah Perda tentang izin ketertiban umum, izin mendirikan bangunan seta larangan penjualan miras."Digerebeknya malam-malam, mas. Waktu itu pengunjung masih penuh. Saya lihat," kata Anto (26), salah satu pengunjung mal.
Sejauh ini belum bisa dimintai klarifikasi dari pelantun Mengapa Memilih Aku ini terkait bisnis karaoke nya yang sebelumnya akan disebutkan sebagai saingan berat karaoke artis dangdut Inul Daratista. *** Minardo.S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !