Headlines News :
Home » » KPK Akan Ajukan Ke Presiden Agar Hapus Badan Nasional TKI Yang Hanya Memeras

KPK Akan Ajukan Ke Presiden Agar Hapus Badan Nasional TKI Yang Hanya Memeras

Written By Infobreakingnews on Kamis, 07 Agustus 2014 | 07.55

Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekomendasikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk dilikuidasi atau diubah bentuk. Rekomendasi itu akan disusun usai KPK melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan TKI, dalam hal ini Migrant Care, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), dan BPN2TKI kemudian dilanjut ke presiden. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut hasil sidak yang dilakukan KPK dengan sejumlah instansi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.
"Kami akan bertemu kembali dengan teman-teman dari Migrant Care, Kemnakertrans, serta BNP2TKI, serta pihak-pihak terkait dalam rangka mencari solusi yang konstruktif tentang sejauh mana diperlukannya BNP2TKI ke depan. Sekaligus ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden baru terpilih tentang apakah BNP2TKI apakah dilikuidasi atau diubah bentuknya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor KPK, Rabu (6/8).
Alasan KPK merekomendasikan pembekuan BNP2TKI dikarenakan lembaga ini dinilai tidak bisa melakukan perlindungan secara maksimal kepada TKI. Terlebih, oknum TKI malah diduga ikut melakukan pemerasan terhadap TKI di Bandara.
Menurut Adnan, sejak pembentukan pada tahun 2004, BNPTKI sudah bermasalah dalam sistem tata kelola. Salah satu bentuk kebobrokan sistem tata kelola itu adalah dengan mempekerjakan kembali orang-orang yang sudah pensiun.
Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan, BNP2TKI tidak responsif terhadap laporan tekait TKI. Mereka menolak menindaklanjuti laporan Migrant Care terkait permasalahan TKKI, terutama pemerasan dikarenakan minimnya bukti, yang hanya berupa testimoni korban.
"Apa yang dilakukan KPK adalah obat lara. Karena kami hampir frustasi bagaimana memproses pemerasan yang tahunan. Bahkan secara resmi dari tahun 1986 kepulangan TKI dilembagakan, tetapi sampai saat ini tidak ada upaya serius dari pemerintah. Sehingga kami mendukung KPK bagaimana memberantas ini ke depan," kata Anis.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved