Jakarta, infobreakingnews - Babak baru pada kasus Bansos Bandung yang melibatkan beberapa hakim di tingkat negeri hingga Pengadilan Tinggi ini telah menjadikan KPK menahan Pasti Serefina Sinaga, mantan hakim tinggi di PT Jabar yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh KPK, dan mulai hari ini Pasti Serefina Sinaga resmi menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu, sambil menunggu hari persidangannya yang akan digelar sekitar Bulan September mendatang.
Hakim wanita yang sudah banyak menghukum para pelaku kriminal, kini gantian dijebloskan kedalam sel penjara oleh pihak KPK akibat dugaan suap yang diterimanya sewaktu menjadi hakim dalam perkara korupsi Bansos Bandung ditingkat banding, dimana Pasti sebagai hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Pasti yang mengenakan rompi tahanan KPK, dibawa ke mobil tahanan. "Saya nggak pa pa," kata Pasti sebelum masuk ke mobil tahanan KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (8/8/214).
Sebelum ditahan, Pasti lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Dia sudah datang di kantor KPK sejak pagi tadi.
Pasti Serefina tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara Bansos Bandung di tingkat Banding.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Sejumlah nama ikut terseret terkait pengembangan kasus ini.
Ada juga pejabat eksekutif di Pemkot Bandung dan seorang swasta yang juga menjadi tersangka. Belakangan, Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada September tahun lalu, Ketua PT Jabar Marni Emmy juga pernah diperiksa penyidik terkait perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menelisik jaringan penyuapan terkait perkara Bansos di Bandung. Ada informasi yang masuk ke KPK mengenai aliran uang panas yang juga ikut masuk ke pengadilan tingkat banding. Namun apakah setelah Pasti Serefina Sinaga ini dijebloskan ke penjara,pihak KPK semakin gencar menangkap hakim senior lainnya?
*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !