![]() |
Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang |
Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (22/8/2014) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus suap Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.
KPK menjadwalkan akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Dewi Elfriana, Dosen UMSU Medan, Irham Buana Nasution, Anggota Polri Daniel Situmeang, dan karyawan swasta atas nama M. Ridho alias Phito.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2014).
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Fraksi Gerindra, Bakhtiar Akhmad Sibarani sebagai saksi yang disebut-sebut berperan sebagai perantara suap antara Bonaran dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, Akil selaku Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang selaku Bupati Tapanuli Tengah. Uang suap untuk Akil tersebut dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Akhmad Sibarani.
Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi.*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !