Jakarta, infobreakingnews - Setelah maenjalani proses panjang akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan calon presiden Prabowo Subiaanto terkait sengketa pemilihan presiden 2014, dengan kata lain mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum bahwa pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah presiden-wakil presiden terpilih.
"Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva pada pukul 20.44 Kamis (21/8), mengakhiri pembacaan putusna secara maraton sejak siang tadi.
Keputusan itu diambil setelah anggota majelis hakim yang lain bergantian membaca pertimbangan yang mementahkan dalil-dalil Prabowo soal tuduhan kecurangan pilpres yang dikatakan bersifat masif, sistematis dan terstruktur.
Prabowo sebelumnya memohon kepada MK untuk membatalkan kemenangan Joko Widodo yang telah ditetapkan KPU, dan menerima hasil penghitungan kubunya sendiri yang memenangkan dia dan cawapres Hatta Rajasa.
Lebih hebat lagi keputusan MK yang menolak seluruh perkara yang digugat oleh pihak Prabowo-Hatta itu, diambil secara bulat oleh ke sembilan hakim MK tanpa seorang hakimpun yang menyatakan disenting opinion, sebagaimana banyak diprediksi banyak pengamat.
Keputusan yang bulan ini sudah semustinya menyadarkan hati pihak Prabowo, untuk segera menciptakan susana teduh bagi seluruh Bangsa Indonesia yang sudah jenuh dengan segala bentuk pertikaian. *** Petra/Steffy.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !