![]() |
Suroto & Elizabeth, kedua orangtua Almarhum |
Jakarta, infobreakingnews - Kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yang sempat menyedot perhatian publik, karena sadisnya cara sepasang kekasih yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap gadis cantik,anak tunggal semata wayang dari pasangan Suroto dan Elizabeth, akhinya mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gregetnya kasus ini karena sipelaku itu sendiri adalah mantan kekasih Ade Sara, bernama Ahmad Imam,alias Afit, yang sebenarnya sudah memiliki pacar baru bernama Assyifa Ramadhani atau yang akrab dipanggil Sifa. Sesungguhnya Afit dan Sifa,kedua pelaku pembunuhan ini adalah merupakan sahabat korban sejak dibangku SMA.
Namun hubungan antara almarhum Ade dengan Afit sudah berakhir ketika mereka beberapa saat akan menamatkan pendidikan dibangku SMA tersebut. Menurut Elizabeth, ibu kandung Ade Sara, hubungan putrinya dengan Afit putus karena Ade Sara ga kuat menghadapi sikap Afit yang terlalu pencemburu berat dan berprilaku kasar.
Afit yang merupakan anak dokter Owni, yang pernah berurusan dengan aparat hukum akibat melakukan praktek oborsi ini, tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya dengan cara menyetrumkan alat kejut bertenaga 3000 Watt ketubuh Ade Sara,dimana bentuk penyiksaan itu dilakukan Afit bersama dengan Sifa didalam mobil Kia Visto yang dikemdikan oleh sang anak dokter Oborsi tersebut.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan JPU Aji Susanto yang diperoleh infobreakingnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (19/8/2014). Aji menyebut, Ade Sara disuruh telanjang oleh Sifa dalam mobil.
Tidak cukup dengan alat kejut setrum yang membuat tubuh Ade Sara menjerit minta ampun, namun Afit yang bersama Sifa sudah kesambet Iblis Gendeng, malah menyumpal mulut Ade Sara dengan kertas koran yang digumpal dan dimasukkan kedxalam mulut Ade Sara yang sedang sekarat diatas mobil yang terus berjalan tanpa arah.
Ade Sara akhirnya tewas secara mengenaskan dengan telanjang dada didalam mobil bajingan itu. Gilanya sepasang kekasih edan ini hampi semalaman terus mutar-mutar membawa mayat korban,dimana keduanya malah sempat bercinta, sementara mayat mendelikkan matanya terbujur kaku dijok belakang mobil.
Menjelang tengah malam yang naas itu akhirnya sepasang kekasih yang sudah dirasuk iblis ini membuang mayat Ade Sara ketepi jalan Tol Bintara- Jati Asih, persis di KM 49.
Menjelang tengah malam yang naas itu akhirnya sepasang kekasih yang sudah dirasuk iblis ini membuang mayat Ade Sara ketepi jalan Tol Bintara- Jati Asih, persis di KM 49.
Kesemua prilaku sadis yang nyaris tak masuk akal ini, dilakukan secara dingin oleh Afit dan Sifa,yang sesungguhnya kedua terdakwa masih berusia 18 tahun, dan baru saja diterima sebagai mahasiswa pada sebuah Universitas swasta di Jakarta.
Reportase persidangan yang rame diliput kalangan media ini berlangsung dengan baik, karena sebelumnya majelis hakim yang diketuai Absoro SH MH, sengaja lebih dulu sebelum memulai persidangan, mempersilahkan kepada para wartawan yang ingin mengambil foto kedua terdakwa yang tampak sejak awal terus komat kamit membacakan doa.
Kesempatan itu langsung digunakan puluhan wartawan menjepret kameranya dari podium majelis hakim mengarah kepada sepasang kekasih pembunuh berdarah dingin yang duduk menunduk. Sementara bangku diruang persidangan dipenuhi oleh kerabat almarhum, serta terlihat kedua orangtua AdeSara, Suroto dan Elizabeth duduk terdiam sambil memeluk potret Ade Sara yang berbingkai putih pada pelukan.
JPU Aji Susanto dari Kejati DKI Jakarta dalam dakwaannya menjerat kedua terdakwa dengan pasal 340 yo 55, dimana pasal pidana ini dikenal sebagai pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman mati.
Pada persidangan perdana ini kedua terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukumnya, sehingga pada pekan depan Hakim Absoro berharap kedua terdakwa sudah didampingi oleh Penasehat Hukumnya, atau majelis hakim akan menunjuk pengacara lain, disebabkan ancaman hukuman mati yang menjerat kedua terdakwa.
Menurut kedua terdakwa bahwa mereka telah memiliki lawyer, namun tidak dijelaskan mengapa penasehat hukum kedua terdakwa masih belum siap mendampingi pada sidang perdana dimana Jaksa membacakan surat dakwaannya.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !