Headlines News :
Home » » Tak Terima Disebut Sebagai Isteri Kedua, Noriyu Polisikan Nazarudin.

Tak Terima Disebut Sebagai Isteri Kedua, Noriyu Polisikan Nazarudin.

Written By Infobreakingnews on Selasa, 26 Agustus 2014 | 20.36

Nova Riyanti Alias Noriyu

Jakarta, infobreakingnews - Tak terima disebut sebagai isteri kedua Anas Urbaningrum, politisi Partai Demokrat yang berparas cantik bernama Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu ini melaporkan M Nazaruddin yang menuding dirinya sebagai istri kedua Anas Urbaningrum, akhirnya diterima pihak Polda Metro Jaya. 
Noriyu melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Alhamdullilah laporan saya diterima dengan baik oleh Polda Metro Jaya, dilayani dengan baik dan tadi kita berkonsultasi ini memang masuk ke dalam ranah tindak pidana umum, masuk ke dalam ranah KUHP Pasal 310 pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP fitnah," jelas Noriyu usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014) petang.

Laporannya itu tertuang dalam LP No TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimum. Noriyu mengatakan dirinya siap untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian atas laporannya itu.

"Buat saya yang penting laporan saya diterima dengan baik, ditindaklanjuti. Nanti monggo silakan dari pihak Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan, saya siap untuk memenuhi panggilan," ungkapnya.

Dalam laporannya itu, ia telah menyerahkan bukti-bukti ke polisi berupa klipingan berita di media massa baik cetak maupun elektronik. Ia menyebutkan beberapa media massa yang memuat pemberitaan soal pernyataan Nazar itu.

"Semua saya rasa memuat pemberitaan ini tetapi tidak cukup itu saja, saya sendiri menonton berita persidangannya juga. Jadi saya tahu persis apa kalimat yang diucapkan Mas Anas dan kalimat yang diucapkan Nazaruddin, jadi saya tahu persis bagaimana suasana batin yang terjadi pada saat persidangan itu dan laporan dari Gede Pasek Suardika lewat BBM kepada saya," urainya.

Ia pun berharap agar penyidik Polda Metro Jaya dapat segera memproses perkara pidana atas tudingan Nazar yang dilaporkannya itu, namun ketika hal ini dikonfirmasikan ke Nazaruddin, narapidana yang menghuni LP Sukamiskin Bandung ini, justru dengan lantang siap membeberkan bukti bahwa Noriyu adalah isteri kedua Anas.

"Silahkan, saya siap jika dipanggil Polisi, dan saya akan beberkan buktinya bahwa benar dia (Noriyu) adalah isteri keduanya Mas Anas." ungkap Nazar seakan tak gentar dengan laporan Noriyu yang merupakan wakil ketua Komisi IX DPR RI itu.



Lebih jauh wanita kelahiran Palu ini menyatakan, pelaporannya itu semata-mata ia lakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Meskipun menurutnya pihak Nazaruddin akan melancarkan serangan berikutnya terhadap dirinya, menyusul pelaporannya itu.

"Ini ada ketidak bernaran dan saya yakin betul jangan pernah saya takut untuk mengadu dan menempuh hukum. Dan saya tidak tahu ini bergulirnya kemana, bisa saja pihak Nazaruddin menyusun strategi yang lain tapi saya sudah siap mental. Masa sana diem saja, pastilah mereka merespon," paparnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Noriyu menambahkan, pelaporannya itu juga atas dorongan moril dari keluarga dan orang-orang terdekat serta kerabatnya.

Ia juga menegaskan, tidak akan mencabut laporannya bila akhirnya nanti Nazaruddin meminta maaf kepadanya dan mencabut kata-katanya. Katanya, dengan laporan tersebut ia hanya mencari keadilan.

"Buat saya mau minta maaf atau tidak, yang pasti saya datang ke sini hanya untuk mencari satu hal, saya mencari keadilan. Upaya saya sebagai perempuan yang berkarir dalam bidang politik harus hancur hanya karena satu statement itu, saya tidak sudi. Karena itu, ini pembelaan diri saya berdsarkan realita," pungkasnya.

Sebenarnya bukti apakah yang dimiliki Nazar sehingga merasa tak gentar menghadapi laporan ini, masih terus didalami.*** Any Josephine.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved