Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat cegah itu atas nama lima orang yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaanDetailing Engineering Desain (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun anggaran 2009 dan 2010 di Sungai Membrano Papua.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan kelima orang tersebut adalah Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan Papua Jannes Johan Karubaba, Lanusi Didi Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Gery Wicaksono Konsultan Portal Engineering Perkasa dan Prasetyo Adi yang diketahui merupakan GM PT IKA.
"Ada pencegahan sejak tanggal 11 Agustus 2014 selama enam bulan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi DED untuk PLTA Sungai Membrano," kata Johan di kantor KPK, Selasa (12/8).
Johan menjelaskan pencegahan dilakukan dengan maksud apabila KPK membutuhkan keterangan, maka mereka sedang tidak berada di luar negeri.
KPK menetapkan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Desain (DET) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun anggaran 2009 dan 2010 di Sungai Membrano Papua.
Kepada Barnabas, KPK menyangkakan adanya pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain Barnabas, KPK juga menemukan adanya keterlibatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba. Karena itu, Jannes juga dijadikan tersangka oleh KPK. Pasal yang diterapkan kepada Jannes adalah pasal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Masih berdasarkan hasil gelar perkara, KPK juga menetapkan Lamusi Didi selaku Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya. Lanusi dikenakan pelanggaran pasal yang sama dengan Barnabas dan Jannes.
Proyek tersebut bernilai Rp56 miliar. Sementara nilai yang diduga dikorupsi mencapai lebih dari separuh nilai proyek, yaitu Rp36 miliar.
Karena pertimbangan jarak, pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka direncanakan dilakukan di Papua. Selain juga masih terus mengembangkan kepada calon tersangka lainnya ditubuh Pemprop Papua dan anggota DPRD setempat. *** Petra.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !