![]() |
Add caption |
Jakarta, infobreakingnews - Pada sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di MK pada Kamis, 14 Agustus 2014, terdapat 5 saksi Pemohon dan 25 saksi Pihak Terkait.
Saksi Jimmy Itji dari KPU Provinsi Papua Barat membantah dalil saksi Pemohon dan menyatakan bahwa isu merdeka tidak dilakukan oleh tim nomor 2, bahkan sebaliknya, isu merdeka justru diungkapkan oleh Gubernur Papua Barat selaku Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat pada suatu kesempatan di hadapan media massa di Jayapura, yang tersebar luas di seluruh Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya, isu SARA tidak ditemukan di Papua Barat. Seluruh rakyat hidup rukun dan damai. Bapak Jimmy berharap agar kehidupan masyarakat Papua jangan dikerdilkan dengan isu menyesatkan dan agar menghindari isu politik dan SARA di momen politik yang menguntungkan pihak tertentu.
Sementara Ferry Mursidan Baldan yang hadir sebagai saksi di pleno rekapitulasi di tingkat KPU Pusat, di dalam sidang PHPU sebagai Saksi fakta Pihak Terkait memberikan klarifikasi yang menolak seluruh keberatan Pemohon yang disampaikan di seluruh Provinsi yang tidak sesuai fakta.
Bapak Gabriel Takimai berperan sebagai saksi mandat yang hadir di rekapitulasi suara Kabupaten Deiyai menyatakan bahwa pencoblosan dilaksanakan di 5 Distrik di Kabupaten Deiyai. Dan di Distrik Tigi Timur, pencoblosan dilaksanakan dengan mengumpulkan warga kampung di Distrik, tetapi TPS disediakan untuk masing-masing kampung. Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 tidak hadir dalam rekapitulasi dan tidak menandatangani Berita Acara.
Pada kesempatan lain saksi Baharudin Farawowan, SH, MH. adalah saksi pasangan calon nomor urut 2 di KPU Provinsi Papua dan juga Sekretaris Tim Pemenangan. Beliau membantah dalil Pemohon mengenai adanya koordinasi antara Tim Pemenangan Jokowi-JK dengan pihak Kepolisian yang disampaikan saksi Pemohon.
Selama proses rekapitulasi, saksi pasangan calon nomor urut 1 banyak menyampaikan keberatan secara lisan, tanpa dukungan data yang akurat, namun hanya membawa data dari Kabupaten Yahukimo. Di Kabupaten Yahukimo, pada akhirnya seluruh suara di beberapa distrik yang tadinya diperoleh pasangan calon nomor urut 2, seluruhnya dikoreksi dan diberikan kepada pasangan calon nomor urut 1.
Selanjutnya, untuk Kabupaten Dogiyai telah ditemukan solusi dengan kesepakatan bersama, dengan persetujuan kedua saksi pasangan calon dan direkomendasikan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Pemilihan Umum Susulan.
Farawowan menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Papua pada saat Pemilu dan Pilkada selalu mencekam bagai sedang ada jajak pendapat. Hal ini diharapkan menjadi perhatian semua komponen dan pemerintah agar tidak ada lagi di masa datang dan Papua di setiap Pemilu atau Pilkada tidak lagi berujung di MK.***Petra/Steffy
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !