Headlines News :
Home » » Anas Hanya Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun, Tidak Dicabut Hak Publiknya

Anas Hanya Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun, Tidak Dicabut Hak Publiknya

Written By Infobreakingnews on Rabu, 24 September 2014 | 18.35

Jakarta, infobreakingnews - Apa boleh buat kalau ternyata KPK harus kecewa dengan harapannya berharap majelis hakim dapat memutus hukuman bagi Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum secara maksimal , dimana sebelumnya Jaksa KPK menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda Rp 92 miliar ditambah 5 juta Dollar Amerika lebih dan berharap majelis hakim mencabut hak publik Anas.
Majelis Hakim yang diketuai Haswandi yang sekaligus merupakan Ketua PN Jakarta Selatan itu, hanya memberikan hukuman selama 8 tahun penjara bagi Anas dan tidak mencabut hak publiknya sebagaimana yang dituntut jaksa KPK pada sebelumnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 15 tahun penjara.
Dan Anas boleh merasa bersyukur karena hakim juga menyatakan bahwa Anas tidak terbukti dalam Pasal Pencucian Uang, sehingga asset kekayaan yang ada tetap menjadi milik keluarga Anas.
Karena menilai vonis hakim ini jauh dari harapan KPK, maka jaksa menyatakan banding, sementara pihak kuasa hukum Anas yang diketuai oleh Buyung Nasution, akan mikir-mikir terhadap vonis yang telah dibacakan Rabu (24/9/2014).
Persidangan vonis ini langsung mendapat perhatian dari pihak Komisi Yudisial (KY) diamana komisionernya Abas Said langsung mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.*** Mil.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved