Jakarta, infobreakingnews - Dewan Pers mempertanyakan kelayakan dari segi etis dan moral terhadap DPR yang memaksa akan segera memutuskan UU tentang Pilkada. Sebab, sisa jabatan DPR sekarang ini tinggal 11 hari lagi. Padahal, UU yang diputuskan sangat fundamental dan prinsipil. Apalagi terjadi penolakan yang masif dari masyarakat terhadap RUU tersebut.
"Dalam sisa waktu jabatan hanya 11 hari, apakah masih etis untuk memutuskan sesuatu yang begitu penting? Masih layakkah DPR mengambil keputusan terhadap RUU itu?" kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam diskusi bertema "Suara Pers dan Insan Pers Terhadap Rencana Perubahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (19/9).
Sebagaimana diketahui DPR akan mengambil keputusan terkait pembahasan RUU Pilkada, Kamis (25/9). Dalam RUU, salah satu pasalnya adalah Pilkada yang langsung dipilih masyarakat dihapus. Sebagai gantinya, kepala daerah dipilih lewat DPRD seperti zaman Orde Baru dulu. Pasal ini menimbulkan penolakan dari masyarakat karena tidak setuju Pilkada Langsung dihapus.
Di sisi lain, anggota DPR sekarang akan berakhir masa tugasnya per 30 September. Mulai 1 Oktober 2014, anggota DPR baru, periode 2014-2019 akan dilantik.
Bagir mengemukakan DPR sekarang seharus berbesar hati dengan tidak memaksa mengesahkan UU tersebut. UU yang sangat krusial itu biarkan dibahas oleh DPR baru dengan suasana yang tenang dan damai, tanpa dendam karena kalah pemilihan presiden (Pilpres), 9 Juli lalu.
"Kenapa enggak diteruskan ke DPR baru saja? Kita tidak ingin masyarakat terbelah karena UU tersebut. Sesuatu yang membuat kita semua terbelah harus ditahan dulu, jangan dipaksakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Agung ini.*** Minardo Silalahi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !