![]() |
Larso Marbun. |
Jakarta, infobreakingnews - Guna meningkatkan mutu Pendidikan serta tepat sasaran, maka Dinas Pendidikan (Disdik) akan menggunakan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait penyimpangan penggunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai bahan acuan untuk membenahi KJP.
Kepala Disdik DKI Jakarta Lasro Marbun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada ICW yang telah menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan KJP. Ditemukan adanya pungutan liar (pungli) Rp 50.000 kepada siswa penerima KJP.
"Terima kasih pada ICW atas perhatian yang sangat tinggi pada program KJP ini, yang menemukan adanya penyimpangan KPJ sebesar 19,4 persen, baik para peruntukan, penggunaan maupun pungli,” kata Lasro, dihadapan sejumlah wartawan.
Data temuan ICW tersebut akan dijadikan acuan untuk membenahi KJP. Yaitu mengembalikan penerapan KJP kepada tujuan awal diluncurkan KJP, untuk membantu siswa dari keluarga miskin agar mampu mengakses pendidikan secara gratis.
"Data ini akan kami jadikan entry point untuk membenahi KJP. Karena KJP diadakan untuk membuka akses anak bangsa yang nasibnya belum seindah teman-temannya yang lain. Bahasa kasarnya, orang tidak mampu,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya akan membuat sistem pengawasan yang lebih komperehensif dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media massa. Langkah berikurnya, seksi dinas pendidikan dan pengawasan di tiap kecamatan yang berjumlah sekitar 500 orang untuk mengawasi kecocokan data siswa penerima KJP dengan data sebenarnya di lapangan.
"Kita juga akan teliti ulang setiap pengajuan yang masuk. Pokoknya, pemberian KJP akan lebih diperketat. Sehingga dapat menghilangkan penyimpangan KJP,” kata Lasro.
Seperti diketahui, berbgai terobosan Sidak dan pengawasan dilakukan oleh Larso Marbun , sehingga dimasa kepemimpinannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, telah berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah dana pendidkan. Oleh karena itu Larson sangat berharap pihak ICW yang belum lama ini melansir hasil risetnya dimana ditemukan potongan sebesar Rp 50.000-100.000 pada penerima program KJP. Selain itu, penerima KJP sebanyak 19,4 persen tidak tepat sasaran dan data penerima KJP masih rendah. ICW pun mengungkapkan adanya dugaan tiga partai politik (parpol) turut bermain dalam program KJP tersebut.
Oleh karena sangat besarnya dana yang disalurkan melalui program Gubernur DKI Jakarta Jokowi - Ahok ini, pihak terkait intuisis pengawasan hukum seperti Kejaksaan, BPKP<BPK dan KPK diharapkan lebih serius mengawasi program wajib massal ini agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !