Headlines News :
Home » » Isteri Mantan Wakapolri Nunun Nurbaeti Protes Keras BB Hartati Murdaya

Isteri Mantan Wakapolri Nunun Nurbaeti Protes Keras BB Hartati Murdaya

Written By Infobreakingnews on Selasa, 02 September 2014 | 19.14

Darson Lubis, Ina Rahman, Mulyaharja

Jakarta, infobreakingnews - Terpidana perkara Cek Pelayat.Nunun Nurbaetie Dorodjatun kecewa dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya. Idteri mantan Wakapolri ini  merasa diperlakukan tidak adil terkait pemberlakuan bebas bersyarat. 

Kekecewaan Nunun dituangkan dalam surat terbuka yang dibacakan kuasa hukumnya Ina Rahman, Mulyaharja dan Diarson Lubis di Pong Cafe di Jalan Gunawarman, Jaksel. Surat tersebut ditujukan Nunun kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Joko Widodo serta kepada media.

"Saya menulis surat terbuka ini semata-mata bukan untuk meminta tanggungjawaban pemerintah maupun para pejabatnya. Lebih-lebih untuk menyulitkan warga binaan yang masih di dalam Lembaga pemasyarakatan," ujar Ina saat membacakan surat terbuka yang ditulis langsung Nunun kepada wartawan, Senin (2/9/2014).

Nunun menilai adanya ketidakadilan dalam penerapan PP Nomor 99 Tahun 2012. Menurutnya, dalam PP nomor 99 tahun 2012 dinyatakan bahwa pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindakan pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan internasional perlu diperketat syarat dan tata caranya.

"Namun apa kenyataannya, dalam penerapan hukum ternyata sangat terlihat ketidak adilan itu. Contohnya kasus saya dengan Hartati Murdaya kasusnya sama-sama kasus penyuapan. Tapi saya telah menjalani masa hukuman penuh selama 30 bulan sedangkan Hartati menjalani kurang dari 22 bulan," tutur Nunun dalam suratnya.

"Padahal ketika memperhatikan waktu inkracht kami berdua masih terkena PP nomor 99 tahun 2012. Saya pada 21 November 2013 dan bu Hartati 24 April 2013. Karena PP itu berlaku bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012," tambahnya lagi.

Ada dua poin yang menyebabkan pembebasan bersyarat Hartati Murdaya bertentangan dengan PP nomor 99 tahun 2012. Pertama inkrachnya setelah tanggal 12 November 2012 dan yang kedua Hartati Murdaya bukan justice collaborator.



"Apabila Menkum HAM beralasan bahwa pembebasan Hartati Murdaya karena telah menjalankan tahanan selama 2/3 masa tahanan dan telah membayar denda Rp 150 juta, saya pun Nunun Nurbaeti Daradjatun telah melakukan lebih dari 2/3 masa tahanan dan membayar denda yang sama. Jelas terlihat ada diskriminasi disini dalam penerapan hukum saya selama 8 bulan," jelas dalam surat terbuka.

Ina menambahkan, surat terbuka ini dibuat Nunun Nurbaeti tidak untuk memojokkan siapapun. Dirinya hanya ingin hal seperti ini tidak terjadi pada orang lain.

"Saya ingin apa yang saya rasakan. Jangan terjadi lagi pada orang lain. Dan mudah-mudahan surat ini dapat bermanfaat bagi proses penegakkan hukum di negara tercinta ini," tutup Ina membacakan surat terbuka.

Oleh karena keberadaan Nunun yang masih berstatus tahanan di LP Pondok Bambu Jakarta, sehingga tidak bisa hadir bersama tim kuasa hukumnya dihadapan sejumlah wartawan, namun sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan bahwa pemberian Bebas Bersyarat yang diberikan Menkum HAM kepada Hartati Murdaya itu ternyata menyimpang dari presedur, karena Hartati belum menjalani hukumannya sebanyak 2/3 masa hukuman dan terlebih juga tidak menjadi Justice Collaborator. 

Bahkan lebih lanjut Samad menegaskan bahwa Menteri Hukum HAM Amir Samsudin telah melakukan kebohongan publik atas pernyataannya yang menyebutkan bahwa terpidana Hartati sudah menjalani 2/3 masa hukumannya itu. 

Sehingga wajar saja jika apa yang disebutkan oleh terpidana kasus cek pelayat Nunun ini telah terjadi ketidak adilan atas pemberian Bebas Bersyarat kepada sosialita Hartati Murdaya. *** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved