Jakarta, infobreakingnews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (03/09/2014).
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar serta melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
"Sudah dikeluarkan Sprindik per 2 September 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (pemerasan) atau Pasal 3 uu Tipikor jo Pasal 421 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (03/09/2014).
Jero pun terancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 23 jo pasal 421 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2014 lalu, Jero telah dimintai keterangan oleh KPK. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam itu, Jero yang menjabat sebagai anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut membantah mengetahui penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM karena dia baru menjabat menjadi menteri ESDM pada tahun 2011.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !