Jakarta, infobreakingnews - Kasus korupsi pada e-KTP terbilang memakan waktu yang panjang, sehingga hingga saat ini KPK masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dan kali ini penyidik KPK melayangkan panggilan kepada beberapa pejabat di lingkungan Kemendagri.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Senin (1/9/2014), setidaknya ada lima pejabat yang dipanggil. Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Lima pejabat itu antara lain, Kasubdit Identitas penduduk, Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, Kasubbag TU Direktorat Pencatatan Sipil Hendry Manik, Kasubbag Data dan Informasi bagian Perencanaan Sesditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Joko Kartiko Krisno.
Selain itu, penyidik memanggil Kepala Seksi Pemanfaatan Penduduk, Subdit Proyeksi Penduduk, Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan, Mufti Munzir dan Kepala Seksi Analisis Dampak Kependudukan Subdit Perencanaan Kependudukan, Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan, Totok Prasetyo.
Nilai proyek pengadaan e-KTP adalah Rp 6 triliun menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012. Dalam perhitungan KPK, angka kerugian keuangan negara akibat korupsi e-KTP kurang lebih Rp 1 triliun.
Sementara itu, untuk kasus lain, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi. Salah satunya, untuk kasus suap perkara Bansos Bandung.
Penyidik melayangkan panggilan untuk ahli hukum pidana, Prof Andi Hamzah dan Dr Arbijoto. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka eks hakim PT Jabar, Pasti Serefina Sinaga.
Saat ini mantan Hakin Tinggi Pasti Sinaga tengah mendekam ditahanan KPK akibat tersandung kasus suap perkara Bansos Bandung yang terus memakan korban dari Walikota, hingga beberapa pejabat Hakim di Pengadilan Negeri Banndung dan PT. Jawa-Barat. *** Samuel Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !