Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pembebasan bersyarat terhadap koruptor kasus suap lahan Buol, Hartati Murdaya tak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan oleh juru bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada infobreakingnews.com, Senin (1/9).
"Pemberian pembebasan bersyarat ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," kata Johan.
Johan menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. KPK, kata Johan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait pembebasan bersyarat.
Adapun Kementerian Hukum dan Ham mengklaim pembebasan bersyarat terhadap Hartati sudah sesuai prosedur.
"Pembebasan Bersyarat kepada Wargabinaan Hartati Murdaya, karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam keterangan pers yang diterima, Senin (1/9).
Akbar menjelaskan pembebasan bersyarat terhadap Hartati sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No 99/2012.
Menurut Akbar, sejak 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Akbar juga menegaskan, selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi.
"Proses pemberian pembebasan bersyarat ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas)."
Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, Hartati tetap harus melaksanakan kewajibannya menjadi Klien Bapas Jakarta Pusat diantaranya wajib melapor sebulan sekali.
Sebelumnya, LSM antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Hartati Murdaya melanggar aturan. Pembebasan bersyarat ini dinilai menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kita melihat kejanggalan, bahkan justru melanggar PP 99/2012 yang dikeluarkan oleh pemerintahan SBY dalam pembebasan bersyarat Hartati Mudaya," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Hukum ICW Emerson Yuntho pada Minggu (31/8) di kantor YLBHI, Jakarta.
Menurut Emerson, pembebasan bersyarat ini melanggar aturan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PP No 99 Tahun 2012.
Emerson menyebutkan, ada tiga persyaratan yang harus dilakukan oleh Hartati jika hendak mendapatkan pembebasan bersyarat. Ketiga persyaratan tersebut, lanjut Emerson adalah menjadi justice collaborator, telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan dan dapat dapat rekomendasi dari instansi terkait. Menurut Emerson, Hartati tidak memenuhi ketiga syarat tersebut
"Dalam PP 99 tahun 2012, pasal 43A ayat (1) huruf (a) sudah dijelaskan dikatakan bahwa mereka yang mendapat pembebasan bersyarat jika melakukan kerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi justice collabolator," jelas Emerson.
Emerson sendiri menilai Hartati tidak pernah menjadi justice collaborator, sehingga tidak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain itu menurut Emerson, dalam pasal 43A ayat (1) hurus (b) PP 99/2012 disebutkan persyaratan lain untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, yakni telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
"Kalau normal, Hartati bebas pada 4 Februari 2015 (dihitung sejak 4 Februari 2013). Nah, jika ingin dapat bebas bersyarat harus telah menjalani 2/3 dari masa pidana. Dan 2/3 masa pidana Hartati tersebut baru bulan November 2014. Ini jelas melanggar aturan," jelas Emerson.
Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Dia memberikan Rp 3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizianan. Ia divonis penjara 2 tahun 8 bulan sejak tanggal 4 Februari 2013. Hartati mendapat vonis bebas bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014. Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Hartati juga pernah menjadi Dewan Pembina Partai Demokrat.** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !