Headlines News :
Home » » Penahanan Terhadap Jero Wacik Akan Dilakukan Lebih Cepat

Penahanan Terhadap Jero Wacik Akan Dilakukan Lebih Cepat

Written By Infobreakingnews on Rabu, 03 September 2014 | 19.20

Jakarta, infobreakingnews — Kabar ditetapkannya Jero Wacik sebagai tersangka oleh pihak KPK cukup mengejutkan pihak Istana, karena tak menyangka jika disaat akan beraklhirnya masa kejayaan Partai Demokrat Presiden SBY yang tinggal beberapa Pekan lagi, justru satu lagi elite PD yang merupakan Menteri aktip dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dan pemerasan. Ini merupakan tamparan yang paling keras bagi Presiden SBY karena menambah deretan panjang Menteri Kabinetnya yang sudah berjumlah 3 orang yang tamat karier nya oleh KPK. 
Mereka adalah Menteri Olah Raga Pemuda, Andi Malarangeng, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, serta Menteri ESDM Jero Wacik. Dan dari ketiga Menteri ini barulah terhadap Jero Wacik disebutkan sebagai pejabat yang suka kemewahan dan tukang peras, sebagaimana langsung disebutkan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Lebih dari itu KPK akan lebih cepat melakukan penahanan terhadap diri Jero Wacik ketimbang Anas dan beberapa politisi hitam lainnya yang lama dilakukan penahanan setelah dinyatakan sebagai tersangka.
Hal penahanan itu diutarakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain dihadapan sejumlah awak media, dimana pihak KPK bmemastikan pihaknya akan menahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik jika memang dirasa diperlukan nanti. Menurut Zulkarnain, waktu penahanan seorang tersangka bergantung pada perkembangan penyidikan perkaranya.
"Penahanan seperti biasa, kalau memang itu sudah waktunya dan itu diperlukan, kita akan melakukan itu. Tentu kita secara internal akan memperhatikan aspek-aspek hukumnya, termasuk aspek waktu. Jadi, penanganan kita obyektif pada ketentuan hukum yang ada," kata Zulkarnain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, KPK tak akan terhalang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru untuk menahan Jero meskipun petinggi Partai Demokrat itu nantinya menjabat anggota DPR.
Jero terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang di luar ketentuan dalam UU MD3 yang baru. Dengan demikian, menurut Bambang, KPK tidak perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan jika harus menahan ataupun memeriksa Jero nantinya.
"Dasar dari kami karena unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah dipenuhi berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka kami kemudian menindaklanjutinya dengan peningkatan status. Kedua, kami tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi di luar ketentuan yang dikualifikasi di dalam ketentuan UU MD3 tentang diperlukannya izin dari Majelis Kehormatan DPR," ujar Bambang.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan 2 September 2014. Dia disangka melakukan pemerasan terkait posisinya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
Menurut Bambang, nilai uang yang diduga dikorupsi Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Namun, Bambang belum mengungkapkan pihak mana saja yang diduga diperas Jero. Bambang menduga, modus korupsi yang dilakukan Jero adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri.
"Pasca-menjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Nah, untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan, kemudian dimintalah dilakukan kepada orang di kementerian itu," kata dia.
Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu ialah dengan mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.
"Sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back (pemberian) dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan, misalnya seperti itu. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tetentu," papar Bambang.
Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM).
Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian. 
Dan jika nanti pada akhirnya pihak penyidik KPK menggunakan Pasal Pencucian Uang terhadap Jero,maka habislah semua aset kekayaan yang pernah Jero dapatkan sejak menjadi Menteri kesayangan SBY. *** Emil Simatupang.


 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved