Yogyakarta, Infobreakingnews
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya mengabulkan
penangguhan penahanan terhadap Florence Sihombing (Flo), Senin 1
September 2014 pukul 14.50 WIB. Florence meninggalkan tahanan ditemani
Heribertus Jaka Triyana, Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada dan Kedua orangtuanya juga datang, tetapi tak sepatah kata
pun terucap dari keduanya yang menjadi jaminan.
Florence juga meminta
maaf kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta atas
tindakannya. Pernyataan itu ia sampaikan sesaat setelah dilepas dari sel
tahanan lantai 3 gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah
Istimewa Yogyakarta.
"Pertama-tama saya
kembali meminta maaf atas kesalahan kata-kata yang saya sampaikan kepada warga
Yogyakarta, kepada Sultan, untuk mau memberikan maaf kepada saya," kata
Florence di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 1 September 2014.
Dengan tulus Flo
meminta maaf dan sangat memohon untuk pemberian maaf. Ia juga
menyampaikan terimakasih kepada Universitas Gadjah Mada yang telah bersedia
membantu.
Ia mengharapkan masyarakat mengerti dan berbesar hati
menerima permintaan maaf yang ia sampaikan. Dengan mimik yang sayu ia menghiba
supaya masyarakat memahami dan memberikan maaf atas perbuatannya yang mencaci
dan menghina masyarakat Yogyakarta di media sosial Path.
Heribertus menyampaikan,
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengajukan penangguhan penahanan kepada
polisi atas mahasiswa S2 Kenotariatan itu. Pimpinan di Polda mengabulkan
permohonan itu. Pihaknya juga akan mengikuti proses hukum yang sudah
berjalan.
"Dalam waktu dekat, kami
juga akan melakukan pembinaan kepada anak (Florence) kami," kata
Heribertus.Ia juga menyampaikan maaf dari pihak Universitas Gadjah Mada kepada
masyarakat dalam masalah ini, demi kebaikan semua. Sedangkan kasus hukumnya,
kata dia, tetap jalan terus.
Soal penangguhan penahanan
Florence ini, Komisaris Besar Kokot Indarto, Direktur Kriminal Khusus Polda
Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan rektor Universitas Gadjah Mada telah
menghadap Kapolda. Semangatnya ingin melakukan komisi etik internal.
"Dalam penangguhan penahanan, ia dapat sewaktu-waktu
dipanggil," ujarnya
Kokot menegaskan hanya
tinggal satu yaitu mengumpulkan identitas personal, sidik jari dan lain-lain.
Setelah itu, Florence akan diserahkan kepada kedua orangtuanya dan perwakilan
pembina mahasiswa dari UGM.
Untuk status hukum, kata
Kokot, ditangguhkan. Namun untuk proses hukum acara pidana masih tetap
berjalan. "Sekali lagi ditangguhkan," tegas Kokot. Flo juga dikenai
wajib lapor ke Polda DIY setiap Senin dan Kamis.
Dia mengatakan alasan
penangguhan penahanan karena setelah dilakukan nasihat dari tim UGM, Florence
mau secara kooperatif menandatangani BAP tersangka dan penahanan.*** Andi Andrianto
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !