Headlines News :
Home » » 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan

'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan

Written By Infobreakingnews on Senin, 01 September 2014 | 17.16

Yogyakarta, Infobreakingnews - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya mengabulkan penangguhan  penahanan terhadap Florence Sihombing (Flo), Senin 1 September 2014 pukul 14.50 WIB. Florence meninggalkan tahanan ditemani Heribertus Jaka Triyana, Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan  Kedua orangtuanya juga datang, tetapi tak sepatah kata pun terucap dari keduanya yang menjadi jaminan.

Florence juga  meminta maaf kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta atas tindakannya. Pernyataan itu ia sampaikan sesaat setelah dilepas dari sel tahanan lantai 3 gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pertama-tama saya kembali meminta maaf atas kesalahan kata-kata yang saya sampaikan kepada warga Yogyakarta, kepada Sultan, untuk mau memberikan maaf kepada saya," kata Florence di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 1 September 2014.

Dengan  tulus Flo  meminta maaf dan sangat memohon untuk pemberian maaf. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Universitas Gadjah Mada yang telah bersedia membantu. 
Ia mengharapkan masyarakat mengerti dan berbesar hati menerima permintaan maaf yang ia sampaikan. Dengan mimik yang sayu ia menghiba supaya masyarakat memahami dan memberikan maaf atas perbuatannya yang mencaci dan menghina masyarakat Yogyakarta di media sosial Path.

Heribertus menyampaikan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi atas mahasiswa S2 Kenotariatan itu. Pimpinan di Polda mengabulkan permohonan itu. Pihaknya juga akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. 

"Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pembinaan kepada anak (Florence) kami," kata Heribertus.Ia juga menyampaikan maaf dari pihak Universitas Gadjah Mada kepada masyarakat dalam masalah ini, demi kebaikan semua. Sedangkan kasus hukumnya, kata dia, tetap jalan terus.

Soal penangguhan penahanan Florence ini, Komisaris Besar Kokot Indarto, Direktur Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan rektor Universitas Gadjah Mada telah menghadap Kapolda. Semangatnya ingin melakukan komisi etik internal. 

"Dalam penangguhan penahanan, ia dapat sewaktu-waktu dipanggil," ujarnya
Kokot menegaskan  hanya tinggal satu yaitu mengumpulkan identitas personal, sidik jari dan lain-lain. Setelah itu, Florence akan diserahkan kepada kedua orangtuanya dan perwakilan pembina mahasiswa dari UGM.

Untuk status hukum, kata Kokot, ditangguhkan. Namun untuk proses hukum acara pidana masih tetap berjalan. "Sekali lagi ditangguhkan," tegas Kokot. Flo juga dikenai wajib lapor ke Polda DIY setiap Senin dan Kamis.
Dia mengatakan alasan penangguhan penahanan karena setelah dilakukan nasihat dari tim UGM, Florence mau secara kooperatif menandatangani BAP tersangka dan penahanan.*** Andi Andrianto
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved