Jakarta, infobreakingnews - Setelah menjalani prosesi panjang dimeja hijau ,akhirnya Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dan subsider lima bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/9).
Atas tindakannya menyuap Akil dengan uang Rp 1 miliar, Atut juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada permintaan jaksa KPK yang meminta agar Atut dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Dan ringannya putusan ini membuat pihak KPK sangat kecewa walau harus menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji.
Mathesus menilai Atut telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Seluruh unsur dalam pasal ini, kata Matheus sudah terbukti dalam proses persidangan.
Dalam menyusun vonis tersebut, hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu Atut tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan pemerintah. Adapun hal meringankan, Atut sebagai ibu dan nenek masih dibutuhkan tenaganya.
Atut dinyatakan bersama-sama dengan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan, alias Wawan menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani.
Uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018, serta menetapkan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Lebak, Banten.
Dari investigasi, saat ini Atut juga masih terlilit proses hukum atas keterlibatannya dalam proyek Alkes yang juga beserta adiknya Wawan, sehingga dipastikan dalam waktu dekat nanti Atut masih akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !