Headlines News :
Home » » Selama ini Kemana Saja Kemendikbud, Baru Mau Bentuk DPN

Selama ini Kemana Saja Kemendikbud, Baru Mau Bentuk DPN

Written By Infobreakingnews on Senin, 22 September 2014 | 12.18

Jakarta, infobreakingnews - Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional (DPN) masih menuai protes dari pengamat pendidikan. Menurut Direktur Indonesia for Education Reform Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, DPN seharusnya dibentuk oleh panitia seleksi di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau yang sifatnya independen. Alasannya, DPN berperan mengawasi kebijakan pendidikan, termasuk yang dibuat oleh Kemdikbud.
"Jika seleksi oleh orang Kemdikbud sendiri, maka hasilnya tak jauh seperti BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), yang mestinya independen tapi kenyataannya seperti 'pekerja' atau 'pesuruh' Mendikbud," kata Abduhzen di Jakarta, Senin (22/9).
Abduhzen mengatakan, penting atau tidaknya DPN sangat tergantung kepada otoritas yang diberikan serta siapa saja orang yang dipilih di dalamnya. Menurutnya, proses seleksi juga harus berlangsung ketat, sehingga menghasilkan primus inter pares (pemimpin yang terpilih karena keunggulan individu).
"Kemana saja Kemdikbud, baru sekarang mau dibentuk," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengatakan pembentukan DPN merupakan upaya melunasi utang Kemdikbud menjelang akhir masa bakti pemerintahan. Jika pembentukan DPN belum selesai sampai akhir kabinet Preisden Susilo Bambang Yudhoyono, maka seleksinya diserahkan kepada menteri pendidikan yang baru.
"Tidak selamanya yang disampaikan ahli atau pengamat benar. Kalau selesai sebelum 20 Oktober, saya teken. Kalau toh belum selesai, dilanjutkan sistem di Kemdikbud. Kalau keberatan tidak apa-apa diseleksi ulang," kata Nuh.
Nuh mengatakan DPN adalah amanat UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selama dua periode kabinet Presiden SBY, DPN tak kunjung terbentuk.
"Dari 2004-2009 belum terbentuk, lalu lanjut lagi 2009-2014 belum ada. Maka kami tidak ingin lepas karena kalau belum terbentuk selama dua periode berarti ada yang belum terselesaikan," ujarnya.
Nuh mengatakan, dalam pembentukan DPN, Kemdikbud berperan sebagai panitia seleksi. Hal itu dilakukan karena ada konsekuensi anggaran, sehingga mau tidak mau harus ditangani Kemdikbud. Menurutnya, peran Kemdikbud sama dengan peran Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak harus saya yang teken atau yang memutuskan, yang penting proses seleksi berjalan. Kalau pun belum selesai 20 Oktober, proses penetapan dilanjutkan pemerintah selanjutnya," kata Nuh.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga memprotes pembentukan DPN. FSGI berencana menggugat pembentukan DPN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam PP tersebut, anggota DPN dipilih oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, padahal DPN adalah lembaga pengawasan mutu pendidikan yang bersifat independen.
"FSGI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 17/2010, karena pasal tentang pembentukan dan pemilihan anggota DPN oleh menteri bertentangan dengan maksud dalam UU Sisdiknas," kata Sekjen FSGI Retno Listyarti.
Di dalam UU Sisdiknas, DPN didefinisikan sebaga lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
"Pemerintah harus melakukan apa yang harus dilakukan, bukan melakukan apa yang belum perlu dilakukan. Karena itu proses seleksi anggota DPN harus ditunda dulu dan diserahkan pada pemerintahan berikutnya untuk merealisasikannya," ujar Retno. ***Sam.* Sam.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved