Jakarta, infobreakingnews - Sejak awal banyak pihak menilai bahwa pihak Kejaksaan tidak akan berani menjadikan Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN yang sekaligus dikenal sebagai pemilik media terbesar Jawa Pos Group ini bakal menjadi tersangka kasus mega korupsi yang merugikan nagara sebesar Rp 1,7 Triliun itu, namun diluar dugaan keberanian Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk, Jumat (5/6), membuat Dahlan shock berat lalu kini merekrut sejumlah pengacara hukum kondang untuk mendampingi diirinya menghadapi proses hukum.
Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Dahlan dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi dan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Kejati menyebutkan, pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dahlan menyatakan tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran dia sudah tidak menjabat dirut PLN lagi sejak tiga tahun terakhir ini.
Gardu induk listrik itu merupakan proyek PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada 2011.
Yang jelas penetapan tersangka terhadap Dahlan sangat berpengaruh bebsar terhadap bisnis media jawa Pos Group yang merupakan hasil kerja cemerlangnya sebagai seorang jurnalis handal dimasa lalu. *** Emil Fosters.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar