Bangalore, infobreakingnews -: Jengkel dan bercampur rasa prihatin serta seedikit bernafsu juga, seorang ibu yang prihatin melihat anak lelakinya yang mulai remaja, semakin menunjukan rasa sukanya terhadap sesama jenis, membuat sang ibu bertekad melakaukan adegan seks serta merta menggagahi anak diatas ranjang tidur, karena ingin membuat normal anaknya yang sepatutnya memiliki gairah seksual kepada kaum perempuan sebagai lawan jenisnya. Hal ini demi untuk menyembuhkan anaknya dari kelaian seksual sebagai kaum homoseksual
Kasus pemerkosaan di Bangalore tersebut merupakan satu dari banyak kasus serupa yang terjadi di India. Karena sebagian besar korban takut menceritakan pengalamannya, kasus 'pemerkosaan untuk penyembuhan' ini hampir tidak ada yang masuk ke meja kepolisian.
Homoseksual di India terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Karena hal inilah, banyak keluarga yang melakukan pemerkosaan agar anaknya terhindar dari hukuman.
Sejumlah korban sempat meminta tolong pada organisasi LGBT Collective di Telangana. Dalam lima tahun terakhir, terdapat 15 kasus pemerkosaan dalam keluarga di India.
"Kami yakin masih banyak kasus lainnya, tapi tidak dilaporkan," kata Vyjayanti Mogli dari LGBT, saat ditemui biro infobreakingnews.com, Rabu (3/6/2015).
Mogli menyebut banyak korban yang ingin menghapus ingatan buruknya setelah diperkosa anggota keluarga. Mereka lebih memilih pergi dari keluarganya ketimbang melaporkannya ke polisi.
"Banyak pemerkosaan tidak dilaporkan di India, dan bahkan membutuhkan bertahun-tahun sebelum kasus seperti 'pemerkosaan untuk penyembuhan' ini dapat diperbincangkan. Saya ingin menceritakan kisah itu," tutur Deepthi Tadansaki, sineas yang ingin memunculkannya dalam sebuah film.
Hal yang mengejutkan adalah, banyak orangtua yang memilih salah satu anggota keluarga, semisal sepupu, untuk melakukan pemerkosaan.
"Orangtua dalam sebuah keluarga meyakini melakukan hubungan seks seperti itu, walaupun dipaksa, dapat menyembuhkan (homoseksual)," ujar Mogli.
Pada 2013, Mahkamah Agung India memberlakukan kembali hukum yang melarang adanya hubungan sesama jenis. *** Novi Koesdarman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar