Kepala Kejati Jateng, Hartadi mengatakan, penangkapan terhadap para buron korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dilakukan tim intelijen Kejati Jateng.
“Sebanyak 12 buron terpidana kasus korupsi ini merupakan DPO dari sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota,” katanya, di Semarang, Jumat (24/7).
Ke-12 buron koruptor yang ditangkap itu, yakni Eko Ciptono dan Edwart Husea keduanya DPO Kejari Purwokerto. Sindhu Darmali (DPO Kejari Karanganyar), serta Hasanudin dan Fatkhulloh DPO Kejari Purworejo.
Kemudian, Dwi Purwandari (DPO Kejari Klaten), Abdul Rochim (DPO Kejari Boyolali), Adi Aswar (DPO Kejari Kebumen), Prawoto Saktiari (DPO Kejari Semarang), Ahmad Budi Supriyanto (DPO Kejari Ambarawa), Muhammad Safani warga Klaten (DPO Kejari Jambi), dan Theresia Hardini Prasasti Sumekar asal Semarang (DPD Kejari Wates Daerah Istimewa Yogyakarta).
“Tim intelijen Kejati Jateng masih memburu sejumlah DPO terpidana korupsi lainnya,” tegasnya.
Dia meminta masyarakat, termasuk wartawan untuk membantu memberikan informasi keberadaan DPO tersebut kepada kejaksaan.
Hartadi mengatakan, kendala yang dihadapi tim untuk menangkap para DPO antara lain telah berpindah alamat, tidak menggunakan alat komunikasi dalam berhubungan dengan pihak keluarga, serta adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi para terpidana korupsi tersebut, sehingga selalu bisa lolos saat akan ditangkap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar