Pages

Kamis, 30 Juli 2015

Sidang Praperadilan OC Kaligis akan Digelar 10 Agustus

Jakarta, infobreakingnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan advokat senior OC Kaligis melawan KPK pada 10 Agustus mendatang.
Sidang praperadilan terkait status tersangka dalam kasus suap tiga hakim dan seorang panitera di PTUN Medan tersebut akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal, Suprapto.
"Sidang perdana digelar 10 Agustus 2015. Hakimnya, Suprapto," kata humas PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta, Kamis (30/07/2015).
OC Kaligis mendaftarkan permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya pada Senin (27/07/2015). Anggota tim kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan mengungkapkan KPK telah melanggar ketentuan dalam KUHAP, UU Tipikor bahkan melanggar HAM terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dikenakan KPK terhadap kliennya. 
"Karena itu, kita minta hakim PN Jaksel menetapkan proses penetapan tersangka sebuah kesalahan. Kalau itu salah, penangkapan, penahanan juga salah," kata Johnson.
Kaligis menjadi tersangka setelah sebelumnya KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, satu panitera, dan satu advokat yang merupakan anak buah mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu terkait kasus suap.
Belakangan, KPK juga mentersangkakan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya, Evy Susanti. ***Johanda Sianturi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar