Pages

Rabu, 12 Agustus 2015

Jaksa Agung Sita Kekayaan Cendana Senilai Rp 4.4 Triliun

Jakarta, infobreakingnewes - Setelah memakan waktu yang cukup lama proses hukum terhadap sejumlah kasus penyimpangan ditubuh yayasan Supersemar yang didirakan oleh Presdiden RI ke 2 Soeharto, aklhirnya Jaksa Agung H.M. Prasetyo siap mengeksekusi penyelewengan sebesar Rp4,4 triliun yang dilakukan keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto. Hal ini dikarenakan pihak Mahkamah Agung sudah menerima peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Yayasan Supersemar.


"Kalau itu sudah jadi putusan kenapa tidak (eksekusi)," kata Prasetyo kepada infobreakingnews.com, di Istana Bogor, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Ir. H. Djuanda, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).

Prasetyo menjelaskan, eksekusi bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan resmi dari MA. Namun, hingga kini putusan itu belum sampai di tangannya. Sebelum eksekusi, pihaknya terlebih dahulu mempelajari dan menganalisa jumlah yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar.

"Putusannya belum kita terima sekarang. Nanti setelah kita terima baru bisa kita analisa berapa lama. Faktor kesulitan di mana, kendalanya apa, solusinya di mana," ungkap dia.

Kejaksaan Agung menuntut keluarga Soeharto atas penyalahgunaan uang Yayasan Supersemar, pada 9 Juli 2007. Tuntutan dilayangkan atas nama Soeharto selaku Pembina Yayasan Supersemar.

Pengalihan dana Yayasan ke pihak lain tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyisihkan lima persen dari laba bersih untuk Yayasan Supersemar.

Pada 19 Februari 2009, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar US$105.000.727,66 dan Rp46.479.512.226, 187. MA lalu menyebutkan terdapat salah ketik putusan kasasi Pemerintah Indonesia sehingga denda yang harus dibayar sebesar Rp4,4 triliun. 

Keputusan Mahkamah Aguing terhadap kasus Yayasan supersemar ini merupakan kenyataan pahit yang harus dialami oleh keluarga Cendana, setelah sebelumnya perseteruan antara mbak Tutut dengan Bos MNC Group, Harry Tanoe menyangkuit kepemilikan aset Televisi TPI juga dimenangkan oleh Harry Tanoe. *** Emil F Simatupang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar