Jakarta, infobreakingnews - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan suap tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan, dengan terdakwa OC Kaligis, belum mau mengeluarkan penetapan untuk membuka blokir rekening advokat kondang itu.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, majelis bisa mengeluarkan penetapan sebagaimana permohonan terdakwa setelah mendapat persetujuan dari penuntut umum. "Kami minta tangapan PU (Penuntut Umum)," kata Hakim Sumpeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Yudi Krisitana menuturkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan tim penyidik mengenai permintaan terdakwa itu. Kaligis meminta rekeningnya dibuka dengan alasan untuk keperluan operasional kantor pengacaranya termasuk untuk menggaji anak buahnya. "Nanti saya sampaikan ke penyidik, jadi mohon waktu satu minggu," kata Yudi.
Mendengar pernyataan jaksa, Kaligis kembali memohon dan membeberkan pentingnya pembukaan rekening karena berkaitan dengan nasib para pekerjanya.
"Mohon maaf yang mulia, ini soal nasib orang. Dia enggak makan bagaimana? Saya mohon dengan sangat yang mulia," kata Kaligis.
Menanggapi hal itu, majelis hakim mengatakan, pihaknya perlu mendengar jawaban dari penuntut umum terlebih dulu dan memberikan waktu bagi jaksa untuk menyampaikan sikapnya dalam sepekan.*** Mil.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar