Jakarta, infobreakingnews -
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim
menolak nota keberatan yang disampaikan pengacara Otto Cornelis Kaligis dan
penasihat hukumnya. Dalam eksepsi yang disampaikan pekan lalu, selain nota
keberatan, Kaligis juga menyampaikan kemurahan hati yang selama ini
dilakukannya demi menolong orang serta memajukan bangsa di bidang hukum.
"Kami
percaya sudah banyak perkara hukum yang ditangani terdakwa, kami percaya sudah
banyak kebaikan yang dilakukan oleh terdakwa, namun kemudian memegahkan diri
dengan kebaikan tidak bisa menyembunyikan diri dari perbuatan yang tidak
dikehendaki Tuhan," ujar jaksa Yudi Kristiana, di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Menurut
tanggapan Yudi, berkas dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat dan
dirinya menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang untuk memeriksa dan
mengadili Kaligis berdasarkan hasil pertimbangan terhadap berkas dakwaan
tersebut.
"Kami
memohon majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan,
melanjutkan persidangan ini," kata Yudi.
Sebelumnya,
Kaligis mengeluhkan citranya sebagai advokat yang berkarier selama puluhan
tahun kini hancur setelah dijadikan tersangka oleh KPK. Reputasinya selama ini
sebagai pembela ribuan perkara di luar dan di dalam negeri juga sia-sia.
Bahkan, kata dia, berbagai kalangan pernah dibelanya, mulai dari konglomerat,
orang miskin, jaksa, polisi, hingga presiden.
"Klien
saya di dalam dan luar negeri harus meninggalkan saya karena konotasi tersangka
atas diri saya memorakporandakan masa depan saya yang saya bina dari nol, hanya
karena KPK menjadikan saya sebagai target operasi," kata Kaligis.
Kaligis
didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di
Medan, Sumatera Utara, sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS.
Suap tersebut dilakukan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas
penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bansos,
bantuan daerah bawahan, BOS, tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan
modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas
perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !