Buronan Dunia Riza Chalid
Dubai, Info Breaking News - Dua buronan kelas kakap ini sedang dikejar oleh dunia Internasional, karena permintaan pihak Mabes Polri dan Kejagung RI, dimana satu diantaranya adalah siraja minyak Riza Chalid yang selama puluhan tahun ini menipu Peemerintah RI dari permainan jahatnya terhadap monopoli BBM Pertamina, dan sudah mengantongi sekitar Rp 700 Triliyun lebih negara dirugikan akibat kejahatan bisnisnya yang merupakan gaya Korupsi tingkat Dewa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan, status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya.
"Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025).
Dengan pencabutan paspor, diharapkan dua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini, lantaran tak mempunyai kewarganegaraan (stateless).
Paspor sudah dicabut
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus.
Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Buronan Interpol Jurist Tan
Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
Penulis dan Editor : Mr. Emil F Simatupang.
*** Baca dan dapatkan berita aktual terkini lainnya yang disajikan secara elegan, hanya dengan klik Beranda dibawah ***
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !