Bogor, infobreakingnews – Setelah Wakil Walikota Bogor, kini Walikota Bima Arya yang diperiksa Kejaksaan Negeri Bogor. Pemeriksaan Kamis (3/9) terkait pembebasan lahan di kawasan Jambu Dua, Bogor untuk relokasi pedagang Kaki-5.
Namun Untung Maryono, Ketua DPRD Bogor dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Bima Arya Sugiarto dua jam diperiksa terkait dengan kasus korupsi pembebasan lahan Pasar Jambu dua seluas 7200 meter persegi yang memakan dana APBD sebesar Rp 43,1 miliar. Bima mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh pihak penyidik. “Saya diminta keterangan terkait dengan kasus pembebasan tanah di Jambu dua,” katanya kepada wartawan. Pertanyaan penyidik terkait prosedur pembebasan lahan .
“Ya sebagai warga negara tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua sama di hadapan hukum jadi saya datang ke sini sebagai pemimpin yang harus memberikan contoh untuk taat pada hukum,” ungkapnya.
Bima menganggap kebijakan pembebasan lahan untuk relokasi PKL ini merupakan kebijakan yang berbasis pada kepentingan umum. “Kalaupun ada prosedur yang dianggap menyalahi ketentuan, ini yang sedang disidik pihak kejari.
Pihak kejaksaan negeri Bogor sebelumnya juga telah memeriksa Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman terkait kasus ini.*** Johanda Sianturi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar