Pages

Selasa, 17 November 2015

Kapten Pilot Oliver Siburian Gugat Lion Air Rp 5 Miliar

Kapten Pilot Oliver Siburian didampingi Kuasa Hukumnya Bertua Hutapea SH dan Rekan
Jakarta, infobreakingnews - Kasus pemberhentian terbang terhadap Kapten Pilot Oliver Siburian yang dilakukan secara sepihak oleh management Lion Air, berujung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oliver melalui kuasa hukumnya Bertua Hutapea cs menggugat Lion Air sebesar Rp 5 Miliar.

Perseteruan Kapten Oliver dengan maskapai penerbangan Lion Air berawal dari kondisi mesin pesawat yang akan diterbangkan Oliver pada 27 Desember 2014 lalu dari bandara Soekarno Hatta tujuan Jambi, yang mengalami kerusakan serius, dimana mesin pesawat yang baru dinyalakan, dengan sangat cepat terlihat dari indikator menunjukan mesin pesawat panas, sehingga Oliver langsung mematikan mesin karena takut pesawat meledak, apalagi saat itu ada 207 penumpang didalamnya.

Oliver mencoba cepat meminta ganti pesawat melalui Divisi Teknisi, dan kerusakan yang sama juga dirasakan Kapten Oliver pada pesawat kedua, sehingga Oliver merasa dirinya sedang disabotase, lalu tidak terbang pada hari itu.

Walau penumpang akhirnya terbang dengan pesawat Lion Air dengan Pilot lain, namun pihak management memberi hukuman kepada Oliver tidak boleh terbang. Dan tentunya Kapten Oliver Siburian, yang sudah menjadi Pilot selama 23 tahun itu, merasa di zholimi oleh Lion Air, yang sesungguhnya memiliki catatan buruk dalam menjalankan bisnis penerbangan ditanah air.

"Kami tidak hanya menggugat pihak Lion Air yang sudah berlaku sewenanag-wenang memberhentikan lisensi terbang klien kami lewat gugatan perdata di Pengadilan, tapi kami juga akan mengadukan hal ini kepada Komisi III Bidang Hukum DPR RI dan juga Ke Komnas HAM. " kata Markus Nababan SH, salah seorang tim kuasa hukum Kapten Oliver, kepada infobreakingnews.com, Selasa (17/11/2015), sesaat usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sampai dengan berita ini ditayangkan, Bos Lion Air, Rusdi Kirana, yang kini menjadi salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum bisa dihubungi, guna meminta klarifikaksi pemberhentian Kapten Oliver, yang masih belum dipecat, tapi juga masih tetap tidak boleh terbang oleh pihak management Lion Air. *** Emil Simatupang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar