Pages

Selasa, 05 Januari 2016

Kalangan Investor Ragu Akibat Kasus Hukum Elnusa Yang Tak Kunjung Beres

Jakarta, infobreakingnews – Peristiwa hukum yang satu ini ternyata sangat berdampak pada kepercayaan investor asing yang enggan dan masih banyak yang ragu untuk menanamkan modalnya ke Indonesia akibat persoalan hukum yang masih jauh dari harapan masyarakat ekonomi. 
Tragedi hitam yang sangat memalukan istuisi hukum ini menjadi cambuk keras bagi pemerintrahan Presiden Joko Widodo karena kasus PT Elnusa Tbk (ELSA) sampai saat ini masih belum bisa mencairkan dana deposito mereka di Bank Mega sebesar Rp110 miliar. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa perusahaan milik taipan lokal Chairul Tanjung (CT) itu harus mengembalikan dana Elnusa.
Investor Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, MA sudah memutuskan kasasi yang memenangkan perusahaan sektor minyak dan gas (migas) itu. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan.
"Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kami sudah ajukan permintaan eksekusi," ujar Rifki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/1).
Rifqi menuturkan, putusan MA yang memenangkan Elnusa sudah ditetapkan pada tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mencairkan dana ratusan miliar itu. Oleh karena itu, lanjut dia, Elnusa menggugat Bank Mega dengan tuntutan sejumlah aset tanah atas kompensasi dana tersebut.
Ketika putusan MA resmi diketuk dan Elnusa menang, kata Rifqi, perusahaan berhak mengeksekusi aset tanah Bank Mega secara hukum dengan melakukan penyitaan. "Ketika kami menang di pengadilan, berhak eksekusi aset tanah milik Bank Mega, bisa lakukan penyitaan," tegasnya.
Menanggapi kasus tidak bisa ditariknya deposito Elnusa sebesar Rp110 miliar, Direktur PT Bank Mega Tbk Lay Diza Larentie mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut. 
Demikian pula Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib, belum memberikan jawaban saat infobreakingnews.com, mencoba meminta tanggapannya. *** Candra Wibawanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar