Pages

Kamis, 28 Januari 2016

KPK Diserang DPR Soal Penggeledahan


Jakarta, infobreakingnews - DPR melalui Komisi III menuntut penjelasan KPK yang membawa Brimob bersenjata saat menggeledah ruang kerja anggota Dewan. Keberadaan Brimob bersenjata dikhawatirkan merusak hubungan KPK dan DPR.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyidik KPK H.N. Christian justru tidak bisa berbicara sopan saat dilarang oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membawa polisi bersenjata ke Gedung Parlemen.

"Malah tidak mau masuk ke ruang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk koordinasi," kata Dasco saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016)



Anggota Komisi III Adies Kadir juga mengungkit kejadian itu. "Ada penyidik masuk rumah kami tanpa mau ditanya keperluanya," ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Adies mengatakan, penyidik KPK datang ke DPR dikawal polisi bersenjata laras panjang dan mengenakan rompi peluru. "Apakah penyidik KPK pernah diancam anggota DPR sehingga terancam masuk DPR?" kata Adies.

Adies mempertanyakan, apakah KPK tak percaya DPR sebagai rumah rakyat yang keamanannya terjaga. Seharusnya, tambah Adies, KPK menjaga keharmonisan antarlembaga.

Adies kemudian mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan. Komisi Hukum, menurut Adies, telah menanyakan hal yang sama ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Badrodin mengatakan pengawalan polisi bersenjata untuk kegiatan KPK bagian dari kerja sama. Karena itu, tidak ada salahnya Brimob bersenjata mengawal tim KPK saat menggeledah ruang kerja anggota DPR.

"Tindakan KPK itu bisa penggeledahan, bisa penangkapan, bisa penyitaan," kata Badrodin.

KPK merasa penggeledahan ruang kerja anggota DPR pada 15 Januari, sesuai prosedur. "Tidak ada yang berbeda dengan penggeledahan di tempat lain," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti.

Menurut Ketua KPK Agus Rahadjo, KPK memiliki tugas dan wewenang berdasarkan undang-undang yang mengatur 5 jenis yaitu : koordinasi, supervisi, pencegahan , penindakan, dan monitoring. Hal ini disampaikan Agus menanggapi berbagai kritik yang menyudutkan KPK dengan menyatakan akan memperbaiki prosedur yang ada.

Agus menegaskan soal pengawasan KPK sedang melaksanakan penyempurnaan renstra, KPK 2015-2016 yang berkaitan dengan program pencegahan dan penindakan tipikor dan dalam rumusan draft renstra tersebut.

"Mengenai UU KPK kami mohon, UU yang ada sudah cukup mendukung operasional kegiatan kami. Dukungan yang dibutuhkan KPK adalah penyelesaian legislasi di KHUP dan KUHAP, ungkapnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar