Jakarta, infobreakingnews - Penyidik Polda Metro Jaya berani melakukan penahanan terhadap diri Jessica yang dinyatakan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana melalui penaburan racun sianida kedalam kopi yang diminum Mirna.
Polisi juga menyebut memiliki sejumlah barang bukti dalam menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Pihak Jessica tetap membantah tuduhan itu dan sengaja menantang Polisi untuk membuka bukti yang dimiliki, terutama hasil rekaman CCTV.
"Itu kan reka-rekaan. Bukti-buktinya rekaan semua. Saya ingin tahu siapa orang yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh racun. Itu saja yang perlu diungkap," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo usai mendampingi Jessica di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) tengah malam.
"Satu alat bukti pun itu perlu kita kaji hubungannya apa dengan Jessica?" sambungnya.
Yudi menuturkan, Jessica bukanlah pelaku yang menabur racun ke kopi Mirna hingga menyebabkan Mirna tewas. Bahkan, Yudi menantang polisi untuk membuka atau memutar CCTV ke publik yang menunjukkan Jessica lah yang menaruh sianida ke gelas Mirna.
"Kalau berani dibuka saja (CCTV) ke umum. Dibuka di umum kalau berani," ujarnya.
"Hukum pidana yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Apakah dia perbuatan itu gerakan otot, apakah dia itu menaruh racun di kopi itu. Ada nggak?" tambahnya.
Dalam pemeriksaan terhadap Jessica malam tadi, lanjut Yudi, CCTV tersebut tidak diperlihatkan oleh polisi.
"Nggak, nggak diperlihatkan (CCTV-nya). Nggak tahu (alasannya). Kalau berani buka di umum, di TV," tandasnya.
Namun bagi pihak Kombes Krisna yang merupakan bintangnya Polda Metrojaya, tantangan pihak pengacara tersangka hanya akan diungkapkan dimuka persidangan nanti. *** Candra Wibawanti.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar