Jakarta, infobreakingnews - Peristiwa hukum yang memilukan hati publik ini sebagai bukti bahwa sampai detik ini masih terlalu banyak anak bangsa yang bel;um merasa merdeka apalagi merasa keadilan atas hukum yang ada di republik ini.
Sama sekali diluar batas logika manusia berpikir setinggi apapun, kok bisa terbiarkan sejak 1946 tanah dan rumah bangunan tua yang sudah ditempati secara turun temurun, mendadak bisa disegel oleh PT. Asuransi Jiwasraya yang belakangan usaha plat merah ini sudah hampir bangkrut karena sudah tidak ada lagi pertumbuhan nasabah akibat usaha semakin sulit dan kinirja asuransi banyak yang amburadul dan tidak memihak kerakyat.
Siapapun orangnya yang mengalami persoalan ini pasti akan melakukan sikap seperti Diana yang mempertahankan rumah yang mereka sudah tempati sejak setengah abad lebih. Apapun peristiwa hukum yang ada didalamnya, yang jelas pemerintah harus terketuk hatinya membereskan kondiisi rumah tinggal dan tanah yang kausnya seperti ini.
Hingga peristiwa memilukan hati harus tersebar kepermukaan dunia, ketika satu keluarga Diana dari yang masih kecil hingga kakek yang sudah tua berumur 84 tahun terkurung selama enam hari terkurung di dalam rumahnya sendiri,
Pasti melalui Tuhan menggunakan tangan Gubernur DKI Jakarta Ahok, secara tegas melihat peristiwa yang memalukan sekaligus memilukan anak bangsa, akhirnya cepat Ahok memrintahkan Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede untuk membuka gembok besar yang dikunci pihak Jiwasraya itu sejak enak hari lalu, dan akhirnya dengan tangis kesedihan Diana (47) bersama kedua anaknya, Abigail (5) dan Rout (5), serta Azhari (84), ayahandanya, bisa keluar masuk rumah sebagaimana biasanya sejak hampir 80 tahun telah terjadi.
Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan, hal itu merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Mangara Pardede pun segera memberi perintah kepada lurah Kampung Bali, Pada Selasa (12/1/2016) pagi tadi, Lurah Hermansyah mendatangi rumah Diana yang berada di Jalan Taman Kebon Sirih III Nomor 9 RT 09 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Mewakili saya, Lurah Kampung Bali sudah saya instruksikan untuk melihat kondisi mereka (Diana sekeluarga), masalahnya apa dan bagaimana kondisinya," ujar Mangara.
"Lurah juga sudah melaporkan kalau pintu belakang rumah sudah dibuka, jadi mereka sekeluarga bisa keluar rumah," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, walau sudah dibebaskan, Diana sekeluarga tetap menolak untuk meninggalkan rumah.
Menurut Mangara, Diana takut rumah milik keluarga yang telah ditinggali sejak 1946 itu akan direbut paksa oleh pihak Asuransi Jiwasraya selaku pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB).
"Mereka menolak, bilang kalau mereka akan tetap tinggal di dalam rumah dan sampai mati akan tetap mempertahankan rumah mereka," ucap Mangara.
"Kami enggak bisa apa-apa karena mereka masih terkait hukum sengketa lahan," ujarnya.
Walau begitu, dia meminta kepada Lurah Kampung Bali maupun pengurus RT dan RW untuk melakukan mediasi sehingga permasalahan sengketa lahan itu dapat diselesaikan.
Hingga saat berita ini ditayangkan, rumah tua berlantai satu yang ditempati Diana sekeluarga itu masih tetap ditempati Diana walau kalangan wartawan melihat terkunci rapat dari sisi luar. Oh adakah manusia kaya yang mau membuka hatinya untuk membantu kesedihan keluarga Diana yang sudah sangat lelah memperjuangkan haknya selama puluhan tahun ini. *** Emil Simatupang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar