![]() |
Ketua PERADI Jakarta Barat, Hartono Tanuwidjaja, SH Msi. |
Sejauh ini belum ada tuntutan mati apalagi vonis mati yang dikenakan kepada terdakwa korupsi berulang kali, walau disebutkan kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa. Selalu saja vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi cukup ringan ditingkat pertama. Barulah setelah kasasi di Mahkamah Agung (MA), putusan selalu bertambah berat, namun sejauh ini belum ada yang diputus hukuman mati.
"Kalau pemiskinan terhadap terdakwa sudah ada, yaitu MA merampas semua harta Udar Priistono kasus TransJakarta, selain menambah hukuman yang berlipat kali dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN), itu sangat membanggakan dunia hukum, tapi yang sampai diputus mati belum ada sekalipun disebutkan kejahatan korupsi ini adalah sangat luar biasa, dan bisa diancam mati pada pelaku korupsi dana sosial." ungkap Hartono Tanuwidjaja, SH Msi, pengacara yang belakangan ini namanya sedang menanjak, yang saat ini menjabat sebagai Ketua PERADI Jakarta Barat.
"Saya berharap hukuman mati sudah bisa dikenakan kepada tersangka kasus Raperda Zonasi, Moh. Sanusi, mengingat betapa parahnya dampak yang bisa merusak banyak ummat manusia tapi hanya menguntungkan satu pihak pengusaha swasta belaka. " kata Hartono kepada infobreakingnews.com, Senin (4/4/2016) di Jakarta.
Dalam dugaan kasus ini, KPK sudah menetapkan Anggota yang juga Ketua Komisi V DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi sebagai tersangka. Lalu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta karyawan PT APL Trinanda Prihantoro juga sebagai tersangka, sementara KPK juga sudah mencekal bigbos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto beserta seorang penting lainnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini terkait dugaan pembahasan dua Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !