![]() |
I Putu Sudiartana Rompi KPK |
Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens mengorek keterangan dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam mengusut kasus dugaan suap pemulusan rencana pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBNP 2016. Para anggota Banggar itu diyakini mengetahui kasus suap yang telah menjerat Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana itu.
"Penyidik mau mengetahui lebih banyak sejumlah hal yang melatar belakangi kasus ini," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada infobreakingnews.com, Selasa (23/8) di Jakarta.
Meski demikian, Agus belum dapat memastikan keterlibatan Banggar DPR dalam kasus ini. Dikatakan, pihaknya belum mendapat hasil pemeriksaan terhadap Banggar DPR ini. "Saya belum ada laporan terakhir dari penyidik," katanya.
Diketahui, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota Banggar DPR. Pada Jumat (19/8) penyidik memeriksa Anggota Banggar dan juga Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti. Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa Anggota Banggar yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Putu, dan staf khususnya bernama Novianti, serta seorang perantara bernama Suhemi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pengusaha yang juga fungsionaris Partai Demokrat di Sumbar bernama Yogan Askan dan Kadis Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Putu disangka menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Yogan dan Suprapto untuk memuluskan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menghabiskan anggaran Rp 300 miliar agar dapat didanai APBNP 2016. Uang suap itu dikirim Yogan dan Suprapto melalui tiga rekening berbeda, salah satunya milik keponakan Putu yang bernama Ni Luh Sugiani dengan jumlah pengiriman masing-masing Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Selain itu, saat menangkap Putu di rumah dinasnya di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Tim Satgas KPK juga turut menyita uang sebesar 40.000 dolar Singapura.
Diduga, terdapat anggota DPR lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini lantaran sebagai Anggota Komisi III DPR yang berasal dari daerah pemilihan Bali, Sudiartana tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau bahkan menjamin anggaran sebesar Rp 300 miliar itu dibiayai oleh APBNP 2016. Penetapan APBNP yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembahasannya dilakukan oleh Banggar dan Kementerian Keuangan.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Putu, Novianti, dan Suhemi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Yogan dan Suprapto dijerat dengan Pasal 5 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan kasus yang menjerat Putu maka semakin banyak jumlah Politisi Partai Demokrat yang kini meringkuk dipenjara, walau Demokrat yang memliki slogan 'katakan tidak pada korupsi' itu ternyata justru sebaliknya. *** Jerry Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !