Headlines News :
Home » » Walau Jadi JC,Tetap Saja Jaksa KPK Tuntut Julia dan Dessy Masing Masing 5 Tahun Penjara

Walau Jadi JC,Tetap Saja Jaksa KPK Tuntut Julia dan Dessy Masing Masing 5 Tahun Penjara

Written By Infobreakingnews on Senin, 22 Agustus 2016 | 22.39

Julia dan Dessy Menangis Dituntut 5 Tahun Penjara
Jakarta, infobreakingnews - Dua perempuan cantik, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti, yang menjadi asisten mantan anggota DPR RI Damayanti, tak kuasa membendung tangis pilunya karena dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suapt pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang membuat sejumlah anggota DPR terjerat hukum.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum KPK saat membacakan tuntutannya di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Dalam pertimbangannya, penuntut umum KPK beranggapan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun khusus untuk Julia, ada pertimbangan yang meringankan, yakni dirinya telah menjadi justice collaborator.

"Terdakwa Julia Prasetyarini telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) karena telah memberikan keterangan secara signifikan. Terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya dan berperilaku sopan," kata penuntut umum KPK.

Dalam surat dakwaan disebutkan Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan. Keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee kepada sejumlah politisi yang juga adalah anggota DPR RI itu.

Total uang suap yang diterima Julia dan Dessy masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 800 juta.

Akibatnya Dessy dan Julia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Rencananya pekan depan keduanya akan mengajukan pembelaan, guna meminta keadilan kepada majelis hakim, seyogianya dihukum ringan, karena sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK, tapo kenapa masih dituntut 5 tahun padahal juga sudah menjadi JC membantu KPK bisa menangkap tiga anggota DPR lainnya seperti Budi Supriyanto yang semula berkelit beberapa kali diperiksa dimarkas Kuningan. *** Nadya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved