Jakarta, Infobreakingnews –
Memasuki tahun baru 2018, praktik penenggelaman kapal yang kerap dilakukan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terhadap kapal asing ilegal di
perairan Indonesia kembali menuai kritikan. Kali ini, kritikan dilayangkan oleh
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar
Panjaitan.
Dalam sebuah rapat
koordinasi yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2017), Luhut menyatakan ia meminta
kepada Susi untuk tidak melakukan penenggelaman kapal di tahun 2018 ini.
Menurutnya, sanksi
penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini,
diharapkan kementerian dapat fokus dalam meningkatkan produksi agar jumlah
ekspor dapat meningkat. Selanjutnya, Luhut juga mengungkapkan keinginannya agar
kapal yang terbukti menjalankan praktik illegal
fishing di perairan Indonesia dapat disita dan dijadikan aset negara.
Pendapat Luhut tersebut juga
disetujui oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK mengungkapkan bahwa dalam tiga
tahun terakhir sudah banyak negara yang protes terkait dengan kebijakan
penenggelaman kapal tersebut.
"Pandangan
pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara
lain," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menurut Kalla, kapal-kapal asing yang ditangkap itu cukup ditahan
kemudian nantinya bisa dilelang sehingga uangnya masuk ke kas negara. Kapal-kapal
tersebut juga bisa dimanfaatkan karena Indonesia kekurangan banyak kapal untuk
menangkap ikan.
Kalla juga membenarkan bahwa kebijakan yang diambil Susi tak
diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Terkait dengan berbagai
kritikan yang dilayangkan mengenai kebijakannya, Menteri Susi terlihat tenang
dan secara konsisten tetap menjalakan kebijakan penenggelaman kapal tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut didukung oleh Presiden RI sendiri. Jokowi secara
terang-terangan memuji kebijakan Menteri Susi.
Pujian itu disampaikannya di hadapan para relawan Bara JP
di Auditorium Tiilanga, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Jokowi menilai bahwa dengan kebijakan penenggelaman kapal asing
pencuri ikan, Susi telah berhasil mewujudkan kedaulatan Indonesia.
"Sudah tiga tahun ini, ribuan kapal asing
pencuri ikan semuanya sudah enggak berani mendekat. Karena apa? Semuanya
ditenggelamkan sama Bu Susi," ujar Jokowi.
"Sudah 317 kapal yang ditenggelamkan Bu Susi. Bu Susi itu
perempuan, tetapi serem. Takut semuanya kepada Bu Susi," lanjutnya.
Dengan pujian tersebut, tak heran jika Menteri Susi kemudian menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan
tindakannya, bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi. Ia juga
menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan
sudah diatur di dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan.
Pasal 69 Ayat
(1) UU No 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan
perikanan Indonesia.
Sementara itu,
Pasal 69 Ayat (4) UU No 45/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus
berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing
berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Dari total
penenggelaman kapal selama ini, ujar Susi, hampir 90 persen merupakan hasil
keputusan pengadilan.
Ketika
pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan
sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan
menghancurkan serta menenggelamkan kapal.
Dia juga menguraikan, kapal-kapal yang terbukti mencuri ikan di
Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki
kewarganegaraan. Jadi, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.
"Kami,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan
pemusnahan kapal dengan penenggelaman," ujarnya.
Melalui
penjelasan ini, Susi berharap isu dan kontra pendapat mengenai sanksi
penenggelaman kapal bisa disudahi.
Jika ada
beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublikasi media,
menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden
Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya. ***Ardiansyah Harahap



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !