Saat Dr. Effendi Saragih SH MH Tampil Sebagai Ahli di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2108) malam |
Jakarta, Info Breaking News - Tegas, lugas dan tak bergeming bahkan tak mau terpancing emosi. merupakan sikap intlektual seorang pakar hukum Pidana seperti Dr. Effendi Saragih SH MH yang duduk sebagai ahli pada sebuah persidangan perkara yang amat sensitip belakangan ini akibat kodrati dunia maya medos dan kecepatan link digital yang semakin canggih sehingga acap kali menimbulkan kasus pidana akibat ujaran kebencian yang dipacu bergelora hasut untuk menimbulkan kegaduhan dan bernuansa RAS dan SARA.
Apalagi untuk kasus ujaran kebencian yang sempat heboh ditahun lalu, dimana menjadikan seorang mantan dosen disebuah perguruan tinggi swasta di jawa timur bernama Alfian Tanjung menjadi terdakwa dikursi pesakitan.
Terdakwa Alfian disangkakan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tindakannya menyebut kader PDI Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Terdakwa Alfian yang didamping sederet tim penasehat hukumnya itupun berkali kali mencoba sekaligus menguji kepakaran sang ahli yang juga dikenal sebagai advokat senior sekaligus juga Effendi Saragih dikenal sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, sebuah perguruan tinggi swasta yang paling bergengsi di Jakarta, namun Effendi Saragih yang bertubi tubi mendapat serangan menjebak dari tim lawyer bahkan dari terdakwa Alfian sendiri, yang dengan enteng dipatahkan oleh ahli Effendi Saragih yang tak mau terjebak dalam argumentasi liar bernada emosi dari tim pengacara hukum terdakwa.
Persidangan yang digelar hingga menjelang pukul 21.00 wib, Selasa Malam (21/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itupun dirasa menguras energi dan waktu dan mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat Kepolisihan.
" Ya silahkan saja jika tak sependapat dengan pandangan saya sebagai ahli, karena pertanyaan seperti itu bukanlah merupakan kapasitas saya." kata Ahli Effendi Saragih, menjawab pertanyaan dari tim pengacara terdalkwa yang berulang kali mencoba masuk kedalam domain bahasa atau persolalan lain, dalam persidangan, Rabu (21/2/2018) malam di PN Jakarta Pusat.*** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !