Karawang, Info Breaking News - Terdakwa DR.Jw. Limbong membantah seluruh isi surat dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Agung Firmansyah SH dari Kejaksaan Negeri Karawang.
Di hadapan ketua majelis hakim Alfaroby SH, di Pengadilan Negri Karawang, terdakwa mengaku tidak pernah merasa masuk ditanah orang lain saya disana punya tanah sendiri tanah saya beli dari para pengarap, di Desa Margamulya Telukjambe Barat Karawang.
"Saya membantu mereka karena pada tahun 1999 warga disana memerlukan kebutuhan untuk hidup karena pada saat itu, belum lupa diingatan bahwa terjadi krisis keuangan maka warga setempat meminta saya utuk membayar tanah mereka dan sebelum saya bayar tanah 6000 dengan uang Koperasi Pengusaha Anak Negeri,warga itu saya tanya kepada para pengarap kalau tanah ini sudah ada punya? Mereka bilang tidak ada, sebab tanah tersebut digarap oleh mereka sejak tahun 1960 kurang lebih sudah 38 tahun lalu. " kata Jw Limbong dihadapan Majelis Hakim PN Karawang, Rabu (26/4/2018).
Lebih lanjut Limbong menjelaskan, jadi kalau disebut saya menjerobot tanah disitu, itu tidak benar yang Mulia karena saya punya tanah disitu. Kalau sekarang tanah itu diklaim bahwa itu tanah milik PT Pratiwi Lestari (PL) sehingga membuat saya duduk dibangku pesakitan ini, saya tidak tau karena sejak tahun 1999-2009 itu tidak ada yang mengklain bahwa itu milik PT Pratiwi Lestari.
"Saya kaget sejak tahun 1999 disitu tapi kemudian muncul HGB No.5 tahun 2016 aneh." kata terdakwa lagi, dan sampai sekarang para pengarap masih hidup saya minta Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan mereka dalam persidangan berikutnya.ujar Jw.Limbong sedangkan Pengacara terdakwa Jw Limbong, Kusnadi SH, meminta agar JPU memperlihatkan Sertifikat HGB No.5 milik PT Pratiwi Lestari yang mengklain sebagai pemilik tanah tersebut.
JPU Agung Firmansyah SH kasak kusuk bolak balik mencari sertifikat HGB asli terusebut tapi tidak ditemukan yang ada hanya Foto Copy HGB No.5 yang di scan sehingga sepintas kelihatan asli karena dari segi warnanya agak hijau.
Advokat Kusnadi SH minta kepada majelis hakim agar memerintahakan kepada JPU untuk mengahdirkan atau membawa sertifikat HGB No.5 dalam persidanagn berikutnya,
"Sebab ini menyangkut nama baik terdakwa harkat dan martabat terdakwa sebagaimana diatur dalan KUHAP seorang dijadikan tersangka atau terdakwa dalam persidangan harus memenuhi dua alat bukti sekarang mana itu sertifikat membuat terdakwa duduk dibangku pesakitan" ujar Kusnadi. dalam acara pemeriksaan terdakwa. *** Philipus.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !