![]() |
Jakarta, Infobreakingnews –
Presiden Joko Widodo pagi tadi resmi melantik Sunarto sebagai Wakil Ketua
Mahkamah Agung Bidan Non-Yudisial di Istana Negara , Jakarta.
"Demi
Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua MA dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945
serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Sunarto saat mengucapkan
sumpah jabatan di hadapan Jokowi.
Usai membacakan sumpah,
Sunarto lalu menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan.
Pengangkatan Sunarto sendiri berdasarkan surat
Keputusan Presiden Nomor 96/P/Tahun 2018.
Sebelumnya,
ia terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah berhasil
mendapatkan suara terbanyak dari hasil pemungutan suara yang diadakan di Gedung
MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat hari Kamis, 26
April 2018 silam.
Diketahui
pada putaran pertama Sunarto berhasil mengungguli suara yang diperoleh Andi
Samsan Nganro.
Sesuai
tata tertib Pasal 14 ayat 3, kandidat yang mendapatkan 50 persen suara ditambah
1 suara sah, maka akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non
Yudisial terpilih. Namun jika berdasarkan hasil pemilihan tidak memenuhi 50
persen ditambah 1 suara yang sah, diselenggarakan pemungutan suara putaran
kedua yang diikuti dua kandidat dengan suara terbanyak.
Dalam putaran kedua,
Sunarto memperoleh 24 suara dan Andi Samsan Nganro sebanyak 21 suara. Total
suara sebanyak 46 dan satu suara dinyatakan tidak sah.
"Berdasarkan
rekapitulasi suara, yang memperoleh suara terbanyak adalah Yang Mulia Dr Haji
Sunarto dengan jumlah suara 24 sehingga ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA
Bidang Non-Yudisial terpilih," kata Ketua MA RI Hatta Ali, Kamis
(26/4/2018). ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !