![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menyatakan pihaknya akan tetap mengatur larangan bagi para mantan terpidana
kasus korupsi atau mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif meski hal
tersebut tidak disepakati oleh DPR, pemerintah
dan Bawaslu.
"Sudah
ada kesimpulan, keputusan (dalam pleno, Red). Soal aturan mantan napi koruptor
itu kita tetap. Iya, tetap untuk tidak memperbolehkan," ujar Komisioner KPU
Pramono Ubaid Tanthowi di
kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Ia
menyebut KPU telah melakukan rapat pleno untuk merespons hasil rapat konsultasi
antara Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU. Berdasarkan hasil rapat
tersebut, KPU akan menyesuaikan dua hasil rapat konsultasi, yakni terkait
laporan harta kekayaan bakal caleg dan keterwakilan 30 persen perempuan.
Bagi
mereka yang keberatan atas peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi
caleg, Pramono mempersilakan mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung
(MA).
"Nanti
kami bisa beradu argumen di MA. Kalaupun ada yang judicial review ke
MA, ya kami akan jelaskan, kami akan hadapi dengan argumentasi kami,"
tegasnya.
Gugatan
ke MA, lanjutnya, tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Pasalnya, tahapan
pemilu sudah menjadi bagian dari tugas KPU sehari-hari.
"Soal
pencalonan nanti kan Juli, sekarang
baru Mei. Masih ada satu setengah bulan untuk menyelesaikan ini. Kalau uji
materi itu kanbelum tentu juga dikabulkan. Maka, kita
terus dorong upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya,
Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu, sepakat menolak usulan KPU yang melarang
mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg. Mereka ingin pengaturannya
kembali pada Pasal 240 ayat (1) huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 240 mengatur tentang persyaratan bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, antara lain tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Selain
soal mantan terpidana kasus korupsi, rapat konsultasi juga juga menghasilkan
dua kesimpulan lain, yaitu calon anggota DPR/DPRD wajib menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada instansi berwenang paling lambat
tujuh hari sejak diumumkan sebagai calon terpilih dan keterwakilan minimal 30
persen perempuan pada pencalonan anggota DPR, serta DPRD provinsi, kabupaten,
dan kota. ***Sam Bernas



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !