Headlines News :
Home » » Hakim Agung Artidjo Pensiun, KPK: Beliau Teladan Baik Bagi Pemberantasan Korupsi

Hakim Agung Artidjo Pensiun, KPK: Beliau Teladan Baik Bagi Pemberantasan Korupsi

Written By Infobreakingnews on Selasa, 22 Mei 2018 | 13.02



Jakarta, Infobreakingnews – Hakim agung Artidjo Alkostar secara resmi pensiun hari ini. Hal tersebut sesuai dengan UU Mahkamah Agung (MA) yang menyebut hakim agung pensiun ketika usianya menginjak angka 70 tahun.

Pria kelahiran Situbondo, 22 Mei tahun 1949 tersebut memulai kuliah di Fakultas Hukum UII sejak September 1967. Sepanjang kuliah, Artidjo aktif di gerakan mahasiswa dan kerap ikut demonstrasi. Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan terhadap pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan. 

Pada awal tahun 2000-an, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Artidjo mendaftar menjadi hakim agung. Artidjo pun disebut meminta restu kepada para kiai di Madura sebab ia gundah dan tidak yakin dengan profesi hakim, apalagi hakim agung. Setelah mendapat restu kiai Madura, akhirnya, Artidjo menyanggupi dan lolos ke Medan Merdeka Utara, markas Mahkamah Agung (MA).

Selama 18 tahun menjabat sebagai hakim agung, Artidjo banyak mengadili berbagai perkara mulai dari Soeharto hingga kasus Ahok baru-baru ini.

KPK sendiri menyebut dirinya banyak menjatuhkan putusan di tingkat kasasi yang menguatkan pemberantasan korupsi.

"Kontribusi terhadap pemberantasan korupsi yang jejak-jejaknya jelas dan tegas. Begitu banyak putusan-putusan penting yang memberikan penguatan terhadap pemberantasan korupsi," ungkap jubir KPK Febri Diansyah.

Dalam menjalankan tugasnya, Artidjo dinilai telah memberikan teladan yang baik bagi para penerusnya di Mahkamah Agung (MA). Febri pun berharap contoh yang telah diberikan Artidjo dapat diteruskan.

"Kami percaya masih banyak orang baik dan berintegritas di MA dan jajaran di bawahnya. Menegakkan hukum, memberantas korupsi melalui sebuah peradilan yang independen dan imparsial adalah tugas berat dan utama yang kami yakin dipahami oleh kita semua dan contoh baiknya telah ditunjukkan dengan sangat jelas oleh Pak Artidjo," tuturnya.

Diketahui, kabar pensiunnya  dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut sebelumnya disampaikan oleh juru bicara MA hakim agung Suhadi.

"Hari ini sudah pensiun, perkaranya sudah selesai," ucapnya. ***Armen Foster

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved