![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan panggilan bagi Sherrin Tharia, istri dari Gubernur Jambi
nonaktif Zumi Zola. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi
yang menjerat suaminya serta Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ungkap
jubir KPK Febri Diansyah.
Sesaat
setelah sampai di gedung KPK, Sherrin bergegas masuk ke lobi dan menuju ruang
pemeriksaan.
KPK menegaskan
pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Tak hanya sejumlah pengusaha yang
diduga memberikan gratifikasi kepada Zumi dan Arfan, tim penyidik juga
mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk Sherrin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan
pihaknya sedang mengembangkan dugaan keterlibatan Sherin di kasus Zumi Zola.
"Istri
terlibat? masih pengembangan," ujarnya.
Diketahui,
KPK menetapkan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan
gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Keduanya diduga
menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di
lingkungan Pemprov Jambi.
Penetapan
Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap
pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik
suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan
Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan,
sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan
dua anak buah Zumi Zola lainnya untuk menyuap DPRD demi meloloskan APBD Jambi. ***Siswo
Pramono
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !