Jakarta, Infobreakingnews - Majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara
terhadap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementeriaan Perhubungan
(Dirjen Hubla Kemhub), Antonius Tonny Budiono.
Selain itu, Tonny juga diwajibkan membayar
denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan majelis hakim
tersebut diberikan karena Tonny terbukti secara sah dan meyakinkan menerima
suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai dirjen hubla.
"Mengadili, menyatakan, Antonius Tonny Budiono secara sah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berlanjut," kata Ketua
Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terhadap Tonny di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Hakim menyatakan Antonius Tonny terbukti bersalah telah menerima uang
suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra
Kurniawan demi memuluskan sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, di
antaranya pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengan,
tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda,
Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Tonny juga menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar karena
telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco
Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian,
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas
Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain suap, Tonny juga terbukti bersalah telah menerima gratifikasi
dengan nilai total Rp 19,6 miliar dari sejumlah kontraktor rekanan Kemhub.
Atas perbuatannya, Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal
12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang tim jaksa penuntut umum
(JPU) KPK yakni hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta
subsider empat bulan kurungan.
Seusai mendengar amar putusan ini, Tonny menyatakan menerima hukuman
lima 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim
sedangkan JPU KPK belum bisa bersikap atas putusan tersebut. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !