![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi divonis hukuman tujuh tahun
penjara karena terbukti bersalah terkait kasus merintangi penyidikan KPK atas
mantan kliennya tersebut.
"Menyatakan terdakwa
Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK," ujar ketua majelis
hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusannya dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis
(28/6/2018).
Hakim menyebutkan Fredrich
terbukti membuat rencana agar Setnov dirawat di rumah sakit agar dapat
menghindari pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut ia
lakukan bersama tersangka lainnya dokter Bimanesh Sutarjo.
Tak hanya itu, Fredrich juga
disebut mengubah diagnosis yang tadinya hipertensi menjadi kecelakaan.
"Terdakwa meminta dokter
jaga IGD mengubah diagnosis kecelakaan Novanto, namun ditolak dokter jaga IGD
karena Novanto belum pernah diperiksa. Perbuatan ini melanggar hukum agar
Novanto tidak diperiksa penyidik KPK atas kasus proyek e-KTP. Unsur mencegah
dan merintangi penyidik terpenuhi," ucap hakim.
Majelis hakim disebut
menolak segala nota pembelaan atau pleidoi Fredrich dan tim kuasa hukumnya.
Dalam putusan tersebut,
majelis hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan terhadap Fredrich Yunadi,
yakni tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta kerap kali mencari-cari
kesalahan saksi.
"Terdakwa juga
menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan," ujar
hakim.
Vonis hukuman Fredrich adalah lebih rendah dibanding yang sebelumnya dituntut
oleh jaksa pidana, yakni hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta. ***Jerry Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !